Ditelepon Langsung Mahfud MD Soal Kasus KDRT, Berikut Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Ditelepon Langsung Mahfud MD Soal Kasus KDRT, Berikut Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
TRIBUN-BALI.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat mendapat atensi langsung dari Menkopolhukam, Mahfud MD.
Kasus KDRT itu melibatkan pasangan suami istri berinisial B dan PB, kini kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Mahfud MD bahkan menelpon langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Dan ini juga semangat dari Pak Menkopolhukam (Mahfud MD), sempat menelepon saya coba diberikan atensi (kasus) KDRT di Depok," kata Irjen Pol Karyoto, mengutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Viral Istri di Depok Alami KDRT Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
Irjen Karyoto mengaku, kasus KDRT itu bentuk keluhan masyarakat, dan akan ditangani serius oleh Polda Metro Jaya.
"Bagi kami penyidikan ini menjadi atensi, apalagi ada keluhan masyarakat, apalagi kalau Pak Menkopolhukam sudah menanyakan saya, berarti ini menjadi atensi betul oleh beliau," katanya lagi.
Baca juga: Venna Melinda Puas Ferry Irawan Dituntut Penjara 1,5 Tahun: Sepantasnya untuk KDRT Fisik dan Psikis
Profil Irjen Karyoto
Irjen Pol Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya sejak 27 Maret 2023.
Pria kelahiran 10 Oktober 1968 ini merupakan lulusan Akpol 1990, dan berpengalaman dalam bidang reserse.
Mengutip TribunTangerang.com, sebelum menjabat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menjabat sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat bertugas di lembaga antirasuah tersebut, Irjen Karyoto beberapa kali menangani sejumlah kasus besar.
Salah satunya adalah korupsi izin ekspor benih lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) kala itu, Edhy Prabowo.
Diketahui Irjen Karyoto dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor ST / 713 / III / 2023 yang terbit pada 27 Maret 2023.
Karyoto tidak memiliki pengalaman sebagai kepala kepolisian daerah (kapolda).
Namun Karyoto pernah dua kali menduduki jabatan wakil kepala polda (wakapolda).
Irjen Karyoto pernah menjabat sebagai Wakapolda DIY pada 2 Agustus 2019 hingga April 2020.
Berikut riwayat kariernya, mengutip Wikipedia:
- Pamen Bareskrim Polri
- Kapolres Ketapang (2008)
- Kasubbid Infodata Kominter Set NCB Interpol (2009)
- Penyidik Utama Tk. II Dit III/Kor Dan WCC Bareskrim Polri (2010)
- Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri (2011)
- Kapolresta Barelang (2012)
- Dirreskrimum Polda DIY (2014)
- Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2015)
- Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional BNN (2016)
- Analis Kebijakan Utama Bidang Pidkor Bareskrim Polri (2018)
- Wakapolda Sulawesi Utara (2018)
- Wakapolda DIY (2019)
- Deputi Penindakan KPK (2020)
- Kapolda Metro Jaya (2023)
Status Tersangka dalam Kasus KDRT Depok
Diketahui baik suami B, maupun istri PB, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, duduk perkara kasus ini bermula pada 26 Februari 2023 lalu dimana terjadi cekcok antara keduanya.
Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan B sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
PB pun membalas aksi kekerasan sang suami dengan cara menganiaya di bagian organ sensitifnya.
Baik PB maupun B sama-sama mengalami luka-luka.
Hingga akhirnya PB dan B masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Depok.
Mereka juga sama-sama berstatus tersangka.
PB sempat ditahan, tapi kini penahanannya ditangguhkan, sedangkan sang suami belum ditahan lantaran kondisi kesehatan.
Kata Pengamat
Pakar hukum pidana sekaligus pengajar dan advokat DPC PERADI Surakarta, Sigit N Sudibyanto, menyoroti kasus KDRT itu.
Sigit menjelaskan, tindak pidana dibangun oleh dua unsur, yakni actus reus yang berkaitan dengan niat jahat dan mens rea yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Menurut Sigit, baik istri maupun suami dapat mengajukan laporan ke polisi jika merasa menjadi korban KDRT.
"Ketika itu ditemukan baru bisa ditentukan, dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena ada unsur pidananya. Memang kalau dilihat kan yang melaporkan adalah si istri, tapi juga apakah si suami tidak berhak melaporkan, nah bisa saja karena si suami merasa menjadi korban juga," kata Sigit saat dihubungi Tribunnews, Kamis (25/5/2023).
Untuk itu Sigit menilai penyidik harus bisa melihat kasus ini secara jernih dan utuh, terlebih ketika menetapkan tersangka dalam kasus KDRT ini.
Mengingat baik suami maupun istri sama-sama mengalami luka akibat KDRT yang dilakukan keduanya.
Sigit menilai penyidik kepolisian perlu cermat dalam menangani kasus itu, sehingga proses hukumnya dapat adil.
Baik dari segi unsur actus reus atau mens rea-nya berdasarkan alat bukti yang ada.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Faryyanida Putwiliani) (Tribuntangerang.com/Ign Prayoga)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Profil Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Dihubungi Mahfud MD soal Kasus KDRT di Depok
Eks Pengamen di Bali Bams Pattikawa Gelar Pernikahan 7 Hari, Kini Selingkuh Bareng LC dan Kasir |
![]() |
---|
TANPA AMPUN! Istri Aniaya Suami di Karangasem, 2 Pergelangan Tangan Patah |
![]() |
---|
Nengah Babak Belur Dianiaya Istri dengan Linggis di Karangasem Bali, Alami Patah Tangan dan Luka |
![]() |
---|
BABAK BELUR Dianiaya Istri dengan Linggis di Duda Utara Karangasem, Nengah Rauh Harus Dibawa ke RS |
![]() |
---|
ATENSI Kapolres Jembrana & Cegah Tindak KDRT di, 14 Kasus Kekerasan Libatkan Perempuan & Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.