Berita Denpasar
KPU Denpasar Minta Partisipasi Masyarakat, Antisipasi Membludaknya Pemilih dengan KTP Elektronik
KPU Denpasar minta partisipasi masyarakat, antisipasi membludaknya pemilih dengan KTP Elektronik di hari pemungutan suara.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Denpasar menggelar rapat koordinasi di Inna Bali Heritage pada Kamis 25 Mei 2023 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Denpasar turut mengundang Forkopimda, Bawaslu Denpasar, Disdukcapil Denpasar, serta kelompok media.
Rapat koordinasi digelar guna memaparkan soal Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Kota Denpasar di Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, DPSHP di Kota Denpasar per 23 Mei 2023 sebanyak 498.316 pemilih yang terdiri dari 244.268 laki-laki, dan 254.048 perempuan.
DPSHP ini nantinya akan diproses dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kendati telah memiliki data soal DPT, KPU Denpasar tetap mengantisipasi membludaknya para pemilih yang akan mencoblos dengan bermodalkan KTP Elektronik.
Artinya, para pemilih yang hanya membawa KTP Elektronik tersebut disinyalir belum terdaftar di DPT Pemilu 2024 mendatang.
Meski diperbolehkan, hal tersebut tentu saja dapat berpotensi menimbulkan kekacauan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara.
Baca juga: Laris Manis Pendaftaran Calon Komisioner KPU Bali, 131 Orang Telah Buat Akun SIAKBA
Kekacauan diprediksi terjadi lantaran waktu dan jumlah surat suara yang terbatas.
“Sosialisasi massif ini juga sebagai bentuk antisipasi membludaknya pengguna KTP EL pada hari pemungutan suara bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di TPS.”
“Karena waktunya terbatas pada jam 12-13 Wita dan sepanjang surat suara tersedia,” ungkap Komisioner KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali pada Jumat 26 Mei 2023.
Lebih lanjut, Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya melalui Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengimbau agar masyarakat dapat memeriksa data pemilih pada papan pengumuman di kantor desa/kelurahan setempat dan QR Code yang telah ditempel di banjar-banjar.
Selain itu, Arsa Jaya juga meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan soal pemilih ke PPS, PPK, dan KPU setempat.
Tanggapan tersebut terkait dengan pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, hingga pemilih yang ubah data.
“Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya menyampaikan agar masyarakat mengecek data pemilih pada papan pengumuman di kantor desa/kelurahan, QR Code yang ditempel di banjar.”
“Serta memberikan tanggapan pemilih baru, tidak memenuhi syarat dan ubah data melalui PPS, PPK, KPU atau portal cekdptonline.kpu.go.id dan WA Layanan 0813 3939 5472,” pungkas Dewa Ayu Sekar Anggraeni sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali pada Jumat 26 Mei 2023.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.