Sponsored Content

55 Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi Denpasar, Ada Indikasi PMI Nonprosedural

55 permohonan paspor ditolak Imigrasi Denpasar, ada indikasi PMI Nonprosedural.

Ist
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi. 

TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 55 permohonan paspor ditolak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama periode Januari hingga Mei 2023.

Sebanyak 55 permohonan tersebut ditolak lantaran tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.  

Dari jumlah tersebut, diantaranya duplikasi sebanyak 18 permohonan, tidak melanjutkan permohonan sebanyak 19 permohonan, tidak memenuhi persyaratan sebanyak 5 permohonan hingga terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural sebanyak 13 permohonan. 

“Hal ini adalah upaya nyata yang dilakukan petugas Imigrasi dalam melindungi Warga Negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri ” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi. 

Baca juga: Dijanjikan Temannya Bekerja, WNA asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Selain menghadirkan pelayanan yang prima, Imigrasi juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia utamanya saat proses penerbitan paspor sebagai bentuk langkah preventif terhadap praktik perdagangan manusia. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved