Sponsored Content
55 Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi Denpasar, Ada Indikasi PMI Nonprosedural
55 permohonan paspor ditolak Imigrasi Denpasar, ada indikasi PMI Nonprosedural.
TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 55 permohonan paspor ditolak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama periode Januari hingga Mei 2023.
Sebanyak 55 permohonan tersebut ditolak lantaran tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.
Dari jumlah tersebut, diantaranya duplikasi sebanyak 18 permohonan, tidak melanjutkan permohonan sebanyak 19 permohonan, tidak memenuhi persyaratan sebanyak 5 permohonan hingga terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural sebanyak 13 permohonan.
“Hal ini adalah upaya nyata yang dilakukan petugas Imigrasi dalam melindungi Warga Negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri ” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Baca juga: Dijanjikan Temannya Bekerja, WNA asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Selain menghadirkan pelayanan yang prima, Imigrasi juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia utamanya saat proses penerbitan paspor sebagai bentuk langkah preventif terhadap praktik perdagangan manusia.
(*)