Anak Pejabat Aniaya Remaja
Mario Dandy Ungkap Perminataan Maaf, Ekspresi Senyum dan Borgol Longgar Disorot, Hanya Formalitas?
Mario Dandy Satrio terdakwa penganiayaan David Ozora muncul meminta maaf atas kejadian tersebut.
TRIBUN-BALI.COM – Mario Dandy Ungkap Perminataan Maaf, Ekspresi Senyum dan Borgol Longgar Disorot, Hanya Formalitas?
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, berkas perkara dua tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka tersbeut merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban David Ozora hingga menyebabkan luka berat dan sempat mengalami koma.
Lengkapnya berkas perkara, kemarin pada Jumat 26 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan bahwa kejaksaan akan segera menyusun dakwaan yang nantinya bakal diserahkan ke pengadilan.
"Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," kata Syarief kepada wartawan, Jumat.
Ia mengatakan bahwa kejaksaan akan berusaha semaksimal mungkin agar proses penyempurnaan surat dakwaan selesai dalam 20 hari.
Baca juga: Tunggu Jadwal Persidangan, Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang 20 Hari
Bersamaan dengan pelimpahan kasus ke Kejari, Mario dan Shane pun turut dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Cipinang di Jakarta Timur.
"Saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang," beber Syarief.
Minta Maaf sambil Tersenyum, Borgol Bisa Dilepas-Pasang Sendiri

Mario Dandy Satrio terdakwa penganiayaan David Ozora muncul meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Saya mohon maaf," ujar Mario, secara singkat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 26 Mei 2023.
Tak hanya permintaan maaf, anak eks pejabat Ditjen Pajak itu mengaku sangat menyesal sudah menganiaya David.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam sebuah ruangan sembari memakai baju tahanan berwarna oranye.
Tidak hanya itu, dalam foto yang diterima juga memperlihatkan Mario Dandy Satriyo masih sempat menebar senyuman.
anak pejabat
Mario Dandy
Shane Lukas
Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya
kasus penganiayaan
Rafael Alun
David Ozora
Borgol Mario Dandy bisa dipakai sendiri
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.