Sponsored Content
Gubernur Sikapi Berbagai Peristiwa Kepariwisataan Bali, Tindak Tegas Wisman Berperilaku Tak Pantas
Koster menggelar jumpa pers untuk menyikapi berbagai peristiwa kepariwisataan Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - GUBERNUR Bali I Wayan Koster menggelar jumpa pers untuk menyikapi berbagai peristiwa kepariwisataan Bali di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Minggu (Redite Wage, Landep), 28 Mei 2023.
Gubernur Koster mengatakan saat ini makin marak wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.
Seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Kemudian berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Baca juga: Gubernur Serahkan Beasiswa Bank BPD Bali, Komitmen Kuat Koster Majukan Pendidikan di Bali
Bahkan bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, ada juga wisman yang disebut memakai Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.
Gubernur Koster juga menyampaikan, masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisatawan mancanegara.
“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai Kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu: dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.
“Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata,” ujar Ketua DPD PDIP Bali ini.
Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali diminta secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijin visa.
Di antaranya mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 129 orang, memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang, dan pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang.
“Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali,” tegas Koster. (*)
Kumpulan Artikel Bali