Berita Bali
Koster Soroti Transaksi Kripto di Bali, Digunakan Wisman untuk Pembayaran, Bisa Diancam Penjara
Menjamurnya pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto diduga atas adanya peluang yang dibuka oleh pemilik usaha.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, I Wayan Koster, angkat bicara soal fenomena transaksi yang dilakukan wisatawan mancanegara (wisman) dengan menggunakan mata uang kripto di wilayah Bali.
Perilaku wisman ini bisa dikenakan denda hingga pidana penjara.
Hal tersebut disampaikan Koster melalui jumpa pers yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Minggu 28 Mei 2023 siang.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, serta perwakilan dari Kanwil Kumham Bali.
Baca juga: Polda Bali Akan Selidiki Tempat-Tempat Penerima Pembayaran dengan Mata Uang Kripto
Koster mengatakan, Indonesia memiliki acuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun Bank Indonesia soal transaksi.
Karena itu, dirinya menyoroti adanya fenomena terkait dengan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya yang dilakukan wisman.
“Perlu saya sampaikan, kita memiliki acuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun oleh Bank Indonesia. Setidaknya ada tiga aturan yang mengatur soal transaksi di Indonesia,” ungkap Koster kepada awak media.
Disebutkan, yang pertama yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Pada pokoknya, Undang-Undang tersebut mengatur soal penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat transaksi pembayaran dapat dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Sementara yang kedua terkait keamanan dan keadilan dalam penukaran valuta asing, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak Rp 22 miliar.
Ketiga, adanya Peraturan BI No 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.
Jika melanggar, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Hanya sebagai Aset
Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, mata uang kripto diperbolehkan hanya sebagai aset.
Bahkan, mata uang kripto sebagai aset telah diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.