Berita Bali

Dua Terdakwa Pembunuh Gusti Mirah Divonis Berbeda, Simak Berita Selengkapnya 

Dalam sidang berkas terpisah, terdakwa Nova Sandi Prasetya (31) diganjar pidana penjara selama 18 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Candra/Tribun Bali
 Terdakwa Nova Sandi (Kiri) dan Rahman (Kanan) usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda, kepada dua terdakwa pembunuh I Gusti Agung Mirah Agung Lestari (korban) di sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 Mei 2023.

Dalam sidang berkas terpisah, terdakwa Nova Sandi Prasetya (31) diganjar pidana penjara selama 18 tahun. Sedangkan terdakwa Rahman (28) dijatuhi pidana bui selama 20 tahun.

Menurut pertimbangan majelis hakim pimpinan I Wayan Suarta, tingginya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Rahman, lantaran yang bersangkutan pernah dua kali mendekam di penjara terkait kasus pencurian bermotor.

Baca juga: Rebecca Klopper Pernah Diperas Gunakan Video Syur, Dipastikan Pelakunya Bukan Rizky Pahlevi

Baca juga: FAKTA Pembunuhan dan Mutilasi di Solo-Sukoharjo: Ungkap Penyesalan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

 Terdakwa Nova Sandi (Kiri) dan Rahman (Kanan) usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
 Terdakwa Nova Sandi (Kiri) dan Rahman (Kanan) usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar. (Istimewa)

Masih dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului perbuatan pidana. Perbuatan Nova dan Rahman melanggar Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair JPU.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nova Sandi Prasetya dengan pidana penjara selama 18 tahun," tegas hakim I Wayan Suarta. Sedangkan terdakwa Rahman divonis 20 tahun penjara.

Terhadap vonis itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Kedua terdakwa menerima putusan ini," ucap Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum kedua terdakwa.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir. Pada sidang sebelumnya, JPU Imam Ramdhoni melayangkan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun kepada kedua terdakwa.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap Gusti Mirah terjadi di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak korban untuk check in di hotel. Lalu
memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para terdakwa bisa mengambil barang-barang korban. Namun rencana tersebut tidak berhasil.

Lantaran tidak ingin usahanya sia-sia, terdakwa Rahman yang duduk di belakang korban menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher korban. Korban berontak dan menjerit, kemudian terdakwa Rahman mengikat leher korban menggunakan tali tas selempang hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.

Setelah itu tubuh korban dibuang di dekat selokan. Sementara barang milik korban berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para terdakwa. Juga kedua terdakwa mengambil handphone dan perhiasan milik korban. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved