Bisnis

Terima Pembayaran Dengan Mata Uang Kripto, Pemilik Rental Mobil Diamankan Polda Bali

Pasalnya, TS selaku pemilik rental mobil menerima pembayaran sewa mobil dengan menggunakan mata uang Kripto.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali
 TS selaku terduga pelaku penerima pembayaran dengan mata uang kripto saat digiring Personel Ditreskrimsus Polda Bali usai dipamerkan ketika jumpa pers. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali, bergerak cepat memberantas praktik transaksi menggunakan mata uang Kripto.

Bahkan, Polda Bali telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TS (33).

Pasalnya, TS selaku pemilik rental mobil menerima pembayaran sewa mobil dengan menggunakan mata uang Kripto.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, melalui jumpa pers yang digelar di lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa 30 Mei 2023.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan TS diamankan personel Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 29 Mei 2023 lalu.

Baca juga: WASPADA! Masyarakat Diminta Tidak Konsumsi Daging Babi Mentah, Ini Kata Pemkab Buleleng

Baca juga: Kuasa Hukum Inara Rusli Minta Virgoun Menjauh 10KM dari Rumah, Hingga Singgung Soal Jual Aset

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan TS diamankan personel Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 29 Mei 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan TS diamankan personel Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 29 Mei 2023 lalu. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

“Kasus kripto, jadi kita melakukan penangkapan pada hari Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 siang telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada awak media.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, TS memasang iklan soal rental mobil di media sosial.

Pada iklan yang dipasang TS, pihaknya juga  mencantumkan menerima pembayaran dengan mata uang Kripto.

“Yang bersangkutan membuat iklan usaha sewa mobil, dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan Kripto,” tambah Kabis Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menerangkan, pengungkapan kasus tersebut diawali dari patroli siber di dunia maya.

Selanjutnya, pada Minggu 28 Mei 2023 lalu, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di media sosial yakni salah satu grup di aplikasi Telegram.

 TS selaku terduga pelaku penerima pembayaran dengan mata uang kripto saat digiring Personel Ditreskrimsus Polda Bali usai dipamerkan ketika jumpa pers.
 TS selaku terduga pelaku penerima pembayaran dengan mata uang kripto saat digiring Personel Ditreskrimsus Polda Bali usai dipamerkan ketika jumpa pers. (Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali)

“Kami melakukan penyelidikan melalui media sosial. Kami kemudian masuk ke dalam suatu grup,” ungkap AKBP Nanang Prihasmoko kepada awak media.

Di dalam grup tersebut, aparat kepolisian mendapati adanya unggahan soal jasa rental mobil maupun motor yang pembayarannya dapat dilakukan dengan mata uang kripto.

Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan nomor ponsel si penyedia rental kendaraan.

Lantaran telah mengetahui nomor ponsel yang bersangkutan (TS), Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian berkomunikasi dengan terduga pelaku melalui aplikasi WhatsApp untuk berpura-pura menyewa kendaraan.

Tim Siber kemudian meminta alamat Wallet USDT (United States Dollar Tether) terduga pelaku dan terduga pelaku memberikan barcode Wallet USDT milikinya.

Adapun harga sewa yang disepakati oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali dan terduga pelaku yakni 350 US Dollar untuk sewa mobil selama 3 hari.

Sementara itu, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengirimkan 40 US Dollar berbentuk mata uang kripto sebagai tanda jadi.

29 Mei 2023, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali melunasi sisa pembayaran yakni 310 US Dollar berbentuk mata uang Kripto dan mengirimkannya ke alamat Wallet terduga pelaku.

Usai pelunasan, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali dan terduga pelaku sepakat bertemu di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya, Badung, Bali untuk serah terima mobil yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan terhadap TS.

“Pada saat transkasi mobil, kami melakukan penangkapan terhadap TS,” ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni akun Indodax (market kripto), akun Telegram, tangkapan layar soal promosi rental kendaraan, satu buah ponsel, kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp 3,4 juta, dan satu unit mobil merek Pajero Sport.

Atas perbuatannya, TS disangkakan Pasal 33 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) UU. Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

TS terancam pidana kurungan paling lama saty tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Di akhir, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, TS tak dilakukan penahanan lantaran ancaman penjara di bawah 5 tahun.

“Tidak dilakukan penahanan. Ancaman penjaranya di bawah 5 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved