Breaking News

Berita Bali

Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Menjalani Sidang Dakwaan di PN Denpasar, Ajukan Eksepsi

WNA pemilik KTP Indonesia jalani sidang, kedua terdakwa tersebut didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Lima terdakwa saat menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di PN Denpasar - Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Menjalani Sidang Dakwaan di PN Denpasar, Ajukan Eksepsi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 Mei 2023.

Keduanya adalah Muhamad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso asal Suriah dan Kryinin Rodion alias Alexandre Nur Rudi dari Ukraina.

Selain kedua WNA tersebut, ada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut terlibat dalam kasus ini juga menjalani sidang perdana.

Ketiganya adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung.

Baca juga: Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Disidang Hari Ini

Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang dakwaan dengan berkas terpisah, yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rudy Hartono.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, dalam surat dakwaan, tim JPU mendakwa Muhamad Nizar dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dakwaan yang sama juga dipasang oleh tim JPU untuk terdakwa Kryinin Rodion.

Terhadap dakwaan tim JPU, kedua terdakwa tersebut didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).

"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, terhadap dakwaan jaksa penuntut, kami mengajukan eksepsi," ucap Beni Haryono didampingi Haryadi, Ni Putu Eka Yuliarsi dari Dewata Law Firm selaku penasihat hukum terdakwa Kryinin Rodion.

Sementara itu, terdakwa I Ketut Sukadana didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atau ketiga Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa I Wayan Sunaryo didakwa Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa Nur Kasinayati Marsudiono dikenakan dakwaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved