Berita Denpasar

Kajari Denpasar ‘Turun Gunung’ di Sidang Kasus WNA Pemilik KTP Indonesia

kasus kepemilikan identitas Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) oleh dua Warga Negara Asing (WNA).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Kajari Denpasar, Rudy Hartono (kanan) didampingi para kasi duduk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) - Kajari Denpasar ‘Turun Gunung’ di Sidang Kasus WNA Pemilik KTP Indonesia 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono "turun gunung" di persidangan kasus kepemilikan identitas Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) oleh dua Warga Negara Asing (WNA).

Kedua WNA ini adalah Muhamad Zghaib Bin Nizar asal Suriah, dan WN Ukraina, Kryinin Rodion yang akan menjalani sidang berkas terpisah yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 30 Mei 2023

Rudy Hartono duduk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan surat dakwaan untuk kedua WNA tersebut di persidangan.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Denpasar, Agus Akhyudi, didampingi dua hakim anggota, Putu Ayu Sudariasih dan Nelson.

Baca juga: Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Disidang Hari Ini

"Iya pak Kajari Denpasar bersama para Kasi yang masuk dalam surat perintah akan membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa hari ini," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti.

Dalam kasus ini, Muhamad Zghaib Bin Nizar disangkakan, pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pula, Kryinin Rodion disangkakan pasal yang sama.

Untuk diketahui, kepemilikan KTP, Akta Kelahiran dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat dilakukan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan, 15 Februari 2023.

Selain dua WNA tersebut, ada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat akan menjalani sidang perdana.

Ketiganya adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung.(*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved