Berita Gianyar

Villa Milik WNA Rusia di Ubud Bali Disegel DPRD Gianyar! Simak Alasannya Berikut Ini

Hal itu dikarenakan keberadaan villa yang telah rampung itu, dinilai melanggar perda, salah satunya tentang kesucian pura.

Istimewa
 Komisi 1 DPRD Gianyar saat mendatangi sebuah vila pelanggar Perda Kesucian Pura di Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud, Selasa 30 Mei 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sebuah villa milik warga negara Rusia di Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud, Gianyar, Bali, direkomomendasikan disegel oleh anggota Komisi 1 DPRD Gianyar, Selasa 30 Mei 2023.

Hal itu dikarenakan keberadaan villa yang telah rampung itu, dinilai melanggar perda, salah satunya tentang kesucian pura.

Sebab villa itu dibangun mengelilingi dan berjarak beberapa meter dari Pura Masceti, dan bahkan Pura Beji yang tidak berpagar.

Sebelum direkomendasikan untuk disegel, Dewan Gianyar telah datang ke villa tersebut, Senin 29 Mei 2023.

Namun karena tak menemukan pihak manejemen maupun pemilik villa, maka mereka pun kembali datang, Selasa 30 Mei 2023 siang.

Baca juga: Potensi Kalahkan Sektor Pariwisata, Simak Penjelasan Kadis Kelautan Bali 

Baca juga: Usung Gaya Hidup Sehat, HARRIS Hotel & Residences Sunset Road Bali Lakukan Aksi Plogging & Zumba

 Komisi 1 DPRD Gianyar saat mendatangi sebuah vila pelanggar Perda Kesucian Pura di Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud, Selasa 30 Mei 2023.
 Komisi 1 DPRD Gianyar saat mendatangi sebuah vila pelanggar Perda Kesucian Pura di Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud, Selasa 30 Mei 2023. (Istimewa)

Anggota Komisi 1 DPRD Gianyar, I Made Wardana, membenarkan bahwa, Selasa ini merupakan kali kedua pihaknya mendatangi villa tersebut.

"Kemarin orang kepercayaan tak ada di tempat. Villa ini milik orang asing dari Rusia," ujarnya.

Dek War sapaannya, saat melakukan sidak pertama, pihaknya menemukan sejumlah kamar villa telah ada yang menempati. Padahal villa ini tak mengantongi izin.

Dalam kedatangan kali keduanya, Komisi I DPRD Gianyar, datang bersama Dinas Satpol PP Gianyar, Dinas Perizinan, Bappeda, serta Dinas PUPR Gianyar.

Saat itu, tim ditemui oleh management vila di halaman parkir. Saat itu, tim meminta pihak manajemen menunjukkan perizinan villa.

Namun mereka tak bisa menunjukkan izin secara lengkap. Mereka beralasan sejumlah izin masih dalam proses.

Saat itu, Dewan Gianyar menyinggung pelanggaran yang dilakukan pihak vila. Mulai dari jarak villa kurang dari 25 meter dari kawasan pura.

Serta beberapa bangunan dibangun di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Tak berlangsung lama, Dewan Gianyar merekomendasikan villa untuk disegel.

Lantas, Satpol PP Gianyar memberikan tanda X berwarna merah pada bangunan yang melanggar perda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved