Berita Denpasar
Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Disidang Hari Ini
Dua Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) menjalani sidang perdana
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 Mei 2023.
Keduanya adalah Muhammad Zghaib Bin Nizar asal Suriah, dan WN Ukraina, Kryinin Rodion.
Kedua WNA tersebut akan menjalani sidang di berkas terpisah. Ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Adi Wirabakthi.
Baca juga: Dua Tersangka WNA Pemilik KTP Indonesia Segera Disidangkan
"Iya hari ini keduanya akan menjalani sidang. Untuk agenda sidang, pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya saat ditemui di PN Denpasar.
Untuk sidang, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini sudah ditetapkan. Adalah Wakil Ketua PN Denpasar, Agus Akyudi yang akan menjadi ketua hakim, didampingi dua hakim anggota, Putu Ayu Sudariasih dan Nelson.
Baca juga: Dilimpahkan, Lima Tersangka Kasus KTP Ilegal untuk WNA Segera Diadili
Terkait pasal, Muhamad Zghaib Bin Nizar disangkakan, pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pula, Kryinin Rodion disangkakan pasal yang sama.
Baca juga: 97,79 Persen Penduduk Wajib KTP di Denpasar Lakukan Perekaman, Kini Sasar Usia 17 Tahun di 2024
Untuk diketahui, kepemilikan KTP, Akta Kelahiran dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat dilakukan operasi gabungan
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan, 15 Februari 2023.
Selain dua WNA tersebut, ada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung. (*)
Berita lainnya di KTP Ilegal
Terkait SE Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah dari Mendagri, Ini Kata Bapenda Denpasar |
![]() |
---|
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.