Berita Denpasar

Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Disidang Hari Ini

Dua Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) menjalani sidang perdana

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
ilustrasi KTP - Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Disidang Hari Ini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 Mei 2023.

Keduanya adalah Muhammad Zghaib Bin Nizar asal Suriah, dan WN Ukraina, Kryinin Rodion. 


Kedua WNA tersebut akan menjalani sidang di berkas terpisah. Ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Adi Wirabakthi. 

Baca juga: Dua Tersangka WNA Pemilik KTP Indonesia Segera Disidangkan


"Iya hari ini keduanya akan menjalani sidang. Untuk agenda sidang, pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya saat ditemui di PN Denpasar


Untuk sidang, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini sudah ditetapkan. Adalah Wakil Ketua PN Denpasar, Agus Akyudi yang akan menjadi ketua hakim, didampingi dua hakim anggota, Putu Ayu Sudariasih dan Nelson.

Baca juga: Dilimpahkan, Lima Tersangka Kasus KTP Ilegal untuk WNA Segera Diadili


Terkait pasal, Muhamad Zghaib Bin Nizar disangkakan, pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pula, Kryinin Rodion disangkakan pasal yang sama. 

Baca juga: 97,79 Persen Penduduk Wajib KTP di Denpasar Lakukan Perekaman, Kini Sasar Usia 17 Tahun di 2024


Untuk diketahui, kepemilikan KTP, Akta Kelahiran dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat dilakukan operasi gabungan 
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan, 15 Februari 2023. 


Selain dua WNA tersebut, ada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung. (*)

 

 

Berita lainnya di KTP Ilegal
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved