Berita Bali

Dua Tersangka WNA Pemilik KTP Indonesia Segera Disidangkan

Setelah menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar beberapa waktu lalu, dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) pemilik KTP palsu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Lima tersangka KTP ilegal termasuk dua WNA menjalani pelimpahan Tahap II di Kejari Denpasar beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar beberapa waktu lalu, dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) akan segera menjalani sidang perdananya.

Kedua tersangka adalah Muhamad Zghaib Bin Nizar asal Suriah, dan WN Ukraina, Kryinin Rodion. 

Baca juga: Ini Modus Para Calo Urus KTP WN Suriah dan Ukraina


Kedua tersangka tersebut akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berkas terpisah.

Hal ini disampaikan humas dan juga hakim PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Kamis, 25 Mei 2023.


"Perkara pengurusan KTP oleh 2 WNA sudah masuk ke PN Denpasar dan diajukan terpisah. No perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama Krynin Rodion. No perkara 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama Muhamad Zghaib Bin Nizar," jelasnya. 

Baca juga: Dilimpahkan, Lima Tersangka Kasus KTP Ilegal untuk WNA Segera Diadili


Putra Astawa mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas kedua tersangka tersebut ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak PN Denpasar telah menetapkan jadwal sidang.

Di mana nantinya kedua akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari JPU. 


"Sidang pertama dijadwalkan Selasa, 30 Mei 2023," terangnya. 

Baca juga: Meski Miliki KTP, KPU Bali Pastikan WNA Tak Punya Hak Pilih saat Pemilu di Indonesia


Selain penetapan jadwal sidang, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini sudah ditetapkan. Adalah Wakil Ketua PN Denpasar, Agus Akyudi yang menjadi ketua hakim, didampingi dua hakim anggota, Putu Ayu Sudariasih dan Nelson.


Terkait pasal, tersangka Muhamad Zghaib Bin Nizar disangkakan, pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tersangka Kryinin Rodion disangkakan pasal yang sama. 

Baca juga: 1.385 WNA Punya KTP-el di Badung, Disdukcapil Catat 3 Persen dari Jumlah Penduduk


Untuk diketahui, kepemilikan KTP, Akta Kelahiran dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat dilakukan operasi gabungan 
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan, 15 Februari 2023. 


Selain dua WNA tersebut, ada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung. (*)

 

 

Berita lainnya di KTP Ilegal

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved