Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sampah di Bali

Koster Tanggapi Pembakaran Sampah Liar Usai TPA Suwung Tak Terima Sampah Organik 

Setelah TPA Suwung tak menerima pembuangan sampah organik, pembakaran sampah marak dilakukan.

Tribun Bali/ISTIMEWA
SAMPAH - Gubernur Bali Wayan Koster. Ia memberikan keterangan terkait masalah sampah yang dibuang sembarangan dan pemkabaran sampah. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Setelah TPA Suwung tak menerima pembuangan sampah organik, pembakaran sampah marak dilakukan.

Selain itu juga dilakukan pembuangan sampah sembarangan di berbagai beberapa fasilitas umum, bahkan ke sungai. 

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali telah melakukan penertiban.

Baca juga: DENDA Rp 25 Juta hingga Kurungan 3 Bulan Penjara, Badung Terapkan Sanksi Buang Sampah Sembarangan

"Sudah ditertibkan oleh Kadis DKLH," kata, Koster usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin 6 April 2026. 

Lebih lanjutnya, Koster menilai adanya dinamika di masyarakat adalah hal yang lumrah setiap kali ada kebijakan baru, termasuk kebijakan penghentian pembuangan sampah organik ke TPA Suwung.

Meski menyadari adanya dampak negatif, ia memastikan Pemprov Bali terus melakukan penindakan di lapangan.

"Memang pembuangan harus dibatasi. Kadis DKLH sudah melakukan penertiban," bebernya.  

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Badung Denda Rp25 Juta hingga Sanksi Kurungan

​Mengenai kelanjutan wacana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang, Koster menyebut proyek tersebut masih dalam tahap perencanaan.

Targetnya, peletakan batu pertama (groundbreaking) akan dilakukan pada pertengahan tahun ini.

"PSEL rencananya groundbreaking bulan Juni mendatang," sambungnya. 

Pejabat asal Sembiran ini menanggapi alotnya rencana pembangunan PSEL selama ini bukan karena pembatalan proyek, melainkan minimnya minat dari pihak swasta.

Baca juga: KRONOLOGI Lansia Terpeleset ke Jurang Tebing Tukad Jinah di Desa Takmung, Diduga Hendak Buang Sampah

"Bukan dibatalkan, tetapi karena waktu itu memang tidak ada pihak ketiga (investor) yang berminat," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menginstruksikan seluruh jajaran Satpol PP di tingkat kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan di tengah darurat sampah ini.

Sanksi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan dioptimalkan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. 

"Satpol PP kabupaten/kota siap mengadakan operasi Tipiring bagi siapa saja yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah. Juga ada upaya edukasi agar masyarakat lebih bijak mengelola sampahnya," jelas Dewa Dharmadi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved