Berita Bali

Ini Modus Para Calo Urus KTP WN Suriah dan Ukraina

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah melakukan tahap II terhadap lima tersangka kasus KTP ilegal, akta kelahiran, kartu keluarga untuk WNA

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Lima tersangka KTP ilegal termasuk dua WNA menjalani pelimpahan Tahap II di Kejari Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah melakukan tahap II terhadap lima tersangka kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Asing (WNA) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis, 11 Mei 2023.

Para tersangka dilimpahkan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Denpasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Kasus WNA Ukraina Pemilik KTP WNI Dilimpahkan ke Kejari Denpasar


Para tersangka adalah dua orang WNA pemilik KTP, yakni Muhamad Zghaib Bin Nizar asal Suriah, dan WN Ukraina, Kryinin Rodion.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung. 


Diketahui modus operandinya yang dilakukan para tersangka.

Baca juga: Tiga Calo Jadi Tersangka, Buntut WNA Ukraina dan Suriah Ber-KTP Bali

Berawal keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti dan membuka rekening bank. 


"Yang pasti tersangka MNZ dan KR ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat memiliki aset. Kalau MNZ sudah membuka rekening di salah satu bank swasta," terang Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono. 


Melalui tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, kedua WNA tersebut diperkenalkan dengan PNP, I Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo.

Baca juga: 1.385 WNA Punya KTP-el di Badung, Disdukcapil Catat 3 Persen dari Jumlah Penduduk

Mereka dapat membantu untuk membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Lahir. 


"Dalam prosesnya, PNP, IKS dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar," beber Rudy Hartono. 

Baca juga: Buntut WNA Suriah dan Ukraina Punya KTP WNI, Tiga Calo Ditetapkan Tersangka


Usai pengurusan, tersangka Muhamad Zghaib telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada tanggal 19 September 2022.

Sedangkan Kryinin Rodion telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir bulan November 2022.


"Bahwa MNZ untuk mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama Agung Nizar Santoso telah mengeluarkan uang sebesar Rp15 juta. Sementara KR telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 31 juta," ungkap Rudy Hartono. (*)

 

 

Berita lainnya di KTP Ilegal

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved