Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

WFH di Bali

TELAT Respons di Jam Kerja Kena Peringatan, ASN di Denpasar dan Klungkung Mulai WFH Per 10 April

Juga sektor Kegawatdaruratan yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemadam Kebakaran (Damkar).

Tribun Bali/DOK. TRIBUN BALI
APEL - ASN di lingkungan Pemkab Klungkung mengikuti apel rutin. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) pada Jumat 10 April 2026. WFH ini merupakan kebijakan dari pusat untuk efisiensi energi setiap hari Jumat. Kebijakan ini menekankan pada fleksibilitas kerja sekaligus efisiensi anggaran daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan pengaturan WFH ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026. Eddy Mulya menyampaikan pengawasan selama WFH dilakukan secara ketat melalui sistem by name by address. 

Pegawai wajib melakukan absensi tepat di titik lokasi kediaman yang telah terdaftar dan tidak diperbolehkan absen di luar titik tersebut. Selain kehadiran digital, responsivitas pegawai menjadi poin utama penilaian. 

Baca juga: KOSTER Siapkan 5 Hektare untuk Pengolahan Kompos di Klungkung

Baca juga: 7 TITIK Koperasi Merah Putih Sudah 100 Persen, Jembrana Target Tercepat & Terdepan Program KDKMP

Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang sulit dihubungi saat jam kerja dengan durasi 5, 10, hingga 15 menit. Jika dalam rentang waktu ini pegawai tidak merespons komunikasi atasan, maka akan diberikan peringatan. Sanksi yang diberikan pun berjenjang dari teguran lisan, peringatan hingga evaluasi kinerja atau sanksi administrasi.

“Jika kesalahan dilakukan berulang kali, seperti tidak absen atau tidak bisa dihubungi baik via telepon maupun perintah untuk merapat ke kantor, maka akan dilakukan evaluasi kinerja atau sanksi administrasi berat,” kata Eddy Mulya, Selasa (7/4).

“Walaupun statusnya WFH, jika dibutuhkan untuk ke kantor, pegawai diminta segera merapat. Tidak ada istilah tidak merespons. Kami lakukan evaluasi berkala setiap minggu,” imbuh Eddy Mulya.

Meski kebijakan WFH berlaku setiap Jumat, Eddy Mulya menekankan layanan publik tetap berlangsung normal. Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) secara penuh. Di antaranya sektor kesehatan (RSUD Wangaya dan Puskesmas), Pendidikan (PAUD hingga SMP), Perhubungan, Perizinan, dan Kependudukan (Disdukcapil).

Juga sektor Kegawatdaruratan yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemadam Kebakaran (Damkar).

Sektor Ketertiban (Satpol PP) dan Lingkungan Hidup (DLHK), Layanan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda). Selain unit layanan, seluruh pejabat eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama), eselon III (Administrator), serta Camat, Lurah, dan Perbekel tetap wajib masuk kantor seperti biasa.

Transformasi budaya kerja ini juga bertujuan untuk menekan pengeluaran operasional daerah. Hasil penghematan dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk program prioritas pembangunan masyarakat.

Beberapa langkah efisiensi yang diambil meliputi pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap dan mulai diarahkan pada penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum. Penghematan penggunaan AC, lampu, dan perangkat elektronik lainnya secara ketat. 

Juga memaksimalkan penggunaan Zoom Meeting atau pertemuan secara hybrid untuk mengurangi biaya konsumsi dan operasional tatap muka. Kebijakan yang berpedoman pada arahan Kemendagri ini akan dievaluasi setiap minggu. 

ASN di Klungkung juga mulai menerapkan WFH pada Jumat (10/4). Sekda Klungkung Anak Agung Gede Lesmana mengatakan, WFH bagi ASN di Klungkung dilaksankan berdasarkan SR Mendagri Nomor 800.1.5 tentang transformasi budaya kerja ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adiputra mengatakan, terkait dengan penerapan penyesuaian budaya kerja, Pemkab Klungkung akan mengikuti SE Mendagri.

WFH Dikecualikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (setingkat Kadis), pejabat administrator (eselon III) dan perangkat daerah yang melakukan fungsi pelayanan tertentu dan kedaruratan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved