Berita Nasional

PDIP Bantah Suami Puan Maharani Terlibat Korupsi BTS, Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana ke Parpol

PDIP membantah jika suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro disebut terlibat kasus korupsi tower BTS Kominfo

|
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Dokumen DPP PDIP
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto membantah jika suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro disebut terlibat kasus korupsi tower base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

PDIP Bantah Suami Puan Maharani Terlibat Korupsi BTS, Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana ke Parpol

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah jika suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro disebut terlibat kasus korupsi tower base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di DPP PDIP pada Senin 29 Mei 2023.

"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo," kata Hasto dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.tv pada Rabu 31 Mei 2023.

Lebih lanjut, Hasto menyebut jika PDIP pernah mengalami hal yang pahit ketika ada kader yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Kemudian partai melakukan upaya melihat ke dalam untuk melakukan pembenahan dalam seluruh aspek kehidupan kepartaian yang memang didedikasikan untuk rakyat, bangsa, dan negara," jelas Hasto. 

Hasto pun menegaskan sekali lagi bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar. 

Baca juga: Jokowi Minta Plt Menkominfo Mahfud MD untuk Tetap Melanjutkan Proyek BTS 4G

“Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," tutur Hasto.

Kubu NasDem pun tak tinggal diam, Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuktikan kasus korupsi yang membelit Menkominfo RI sekaligus Eks Sekjen NasDem Johnny G Plate.

"Semuanya diserahkan kepada aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk bisa membuktikan kerugian negara Rp 8 triliun itu, kan begitu," kata Sugeng di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) sore.

Sugeng pun meminta penyidik dari Kejagung untuk membuka semua pihak yang dianggap terlibat di dalam kasus tersebut.

Apalagi angka kerugian negara Rp 8 triliun bukan hal yang kecil.

"Kita yakin bahwa kalau kita, sebagaimana disampaikan ketua umum, buka seluas-luasnya ke Utara, ke Selatan, ke Atas, ke Bawah, ke Barat, ke Timur, semuanya. Rp8 triliun itu kan besar sekali," jelasnya.

Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana ke Parpol

Dilansir dari Tribunnews.com, saat ini pihak Kejaksaan Agung tengah mendalami aliran dana dalam kasus korupsi tower BTS Kominfo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved