Berita Bali
SPDP Kasus Dua WNA Pakai Paspor Palsu Dikirim Imigrasi Ngurah Rai ke Kejari Badung
SPDP Kasus Dua WNA Pakai Paspor Palsu Dikirim Imigrasi Ngurah Rai ke Kejari Badung
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua WNA berjenis kelamin laki-laki yakni MSH (37) warga negara Mesir dan YBI (25) warga negara Nigeria kepada Kejaksaan Negeri Badung.
Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu penggunaan paspor palsu.
“Bahwa pada hari Rabu 31 Mei 2023, kami telah menyampaikan SPDP atas nama MSH dan YBI kepada Kejaksaan Negeri Badung terkait dengan dugaan tindak pidana paspor palsu. Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito pada Kamis 1 Juni 2023 melalui keterangan tertulisnya.
Sugito menjelaskan kedua WNA tersebut berhasil diamankan pada waktu yang berbeda.
MSH diamankan pada 16 Mei 2023 pada saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan.
Petugas yang ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.
MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan YBI diamankan pada 17 Mei 2023 dan penangkapan YBI berawal dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check-in terhadap paspor yang digunakan yang bersangkutan.
Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.
YBI kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.
Hasil gelar perkara memutuskan untuk kasus ini dilanjutkan ke proses penyidikan.
Lebih lanjut Sugito menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.