Berita Bali
SPDP Kasus Dua WNA Pakai Paspor Palsu Dikirim Imigrasi Ngurah Rai ke Kejari Badung
SPDP Kasus Dua WNA Pakai Paspor Palsu Dikirim Imigrasi Ngurah Rai ke Kejari Badung
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
“Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH,” papar Sugito.
Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatannya dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA.
“Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu,” ucap Anggiat.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menegaskan bahwa Imigrasi Bali akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA.
“Saya mengingatkan kepada seluruh WNA untuk menaati segala peraturan yang berlaku, jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia, karena petugas kami di bandara sudah terlatih dan mahir dalam pemeriksaan paspor,” tegas Barron.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.