Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Edarkan Sabu di Kuta, Buruh Bangunan ini Diganjar 6 Tahun Penjara

Terdakwa yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan ini pun hanya bisa pasrah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ni Made Okti

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Tergiur dengan upah Rp 50 ribu dan bisa mengkonsumsi sabu secara gratis, Yusep Yuangsah (41) nekat bekerja sampingan sebagai kurir narkoba. Namun kini ia harus meratapi perbuatannya setelah diganjar pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan ini pun hanya bisa pasrah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ni Made Okti Mandiani. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tergiur dengan upah Rp 50 ribu dan bisa mengkonsumsi sabu secara gratis, Yusep Yuangsah (41) nekat bekerja sampingan sebagai kurir narkoba.

Namun kini ia harus meratapi perbuatannya setelah diganjar pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan ini pun hanya bisa pasrah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ni Made Okti Mandiani.

"Hakim sudah memutus. Terdakwa Yusep divonis 6 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 4 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 2 Juni 2023.

Aji mengatakan, terdakwa langsung menerima vonis dari majelis hakim. Pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap yang sama.

Baca juga: Wisman Perancis Nyaris Diperkosa Saat Menginap di Bangli

Baca juga: Pengamat Militer Beberkan Penyebab Eks TNI Gabung KKB Papua, Sebut Adanya Pergulatan Batin

Ilustrasi - Tergiur dengan upah Rp 50 ribu dan bisa mengkonsumsi sabu secara gratis, Yusep Yuangsah (41) nekat bekerja sampingan sebagai kurir narkoba.

Namun kini ia harus meratapi perbuatannya setelah diganjar pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan ini pun hanya bisa pasrah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ni Made Okti Mandiani.
Ilustrasi - Tergiur dengan upah Rp 50 ribu dan bisa mengkonsumsi sabu secara gratis, Yusep Yuangsah (41) nekat bekerja sampingan sebagai kurir narkoba. Namun kini ia harus meratapi perbuatannya setelah diganjar pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan ini pun hanya bisa pasrah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ni Made Okti Mandiani. (Tribun Bali/Dwi S)

"Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima putusan itu. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Yusep dengan pidana penjara selama 7 tahun," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yusep ditangkap di seputaran Jalan
Yudistira, Seminyak, Kuta, Badung, Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita. Diringkusnya terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat yang didapat petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar.

Disebutkan dalam informasi itu, bahwa terdakwa memiliki narkoba. Berbekal informasi itu lah petugas kepolisian melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Yudistira, Seminyak. Saat melakukan penyelidikan itu lah, terdakwa terpantau melintas.

Tanpa membuang waktu, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 12 paket sabu siap edar pada diri terdakwa.

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut di kediaman terdakwa di Sanur. Petugas kembali mengamankan 2 paket sabu, 1 alat isap sabu (bong), 1 timbangan elektrik dan 1 bendel plastik klip kosong.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa belasan paket sabu diamankan itu adalah milik Pandu (buron). Terdakwa hanya disuruh membantu menaruh atau menempelkan kembali di sejumlah tempat yang ditentukan oleh Pandu. Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp 50 ribu per lokasi dan bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved