Berita Karangasem

Ratusan Hektare Lahan Sawah Dilindungi Berpotensi Beralih Fungsi Lahan di Karangasem

lahan sawah dilindungi (LSD) berpotensi beralih fungsi lahan menjadi bangunan di Karangasem

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Supartika
Ilustrasi sawah - Ratusan Hektare Lahan Sawah Dilindungi Berpotensi Beralih Fungsi Lahan di Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Sekitar 445,34 hektar lahan pertanian di Karangasem, Bali yang dikategorikan lahan sawah dilindungi (LSD) berpotensi beralih fungsi lahan menjadi bangunan.

Mengingat lokasinya berada di luar kawasan ketahanan pangan sesuai ketentuan penataan ruang Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Kabid Penataan Ruang, Dinas PUPR, Perumahan dan Permukiman Karangasem, I Ketut Supatra mengatakan, lahan pertanian di Karangasem yang masuk lahan sawah dilindungi (LSD) sekitar 5.847,9 hektare. Tersebar di beberapa Kecamatan di Karangasem.

Seperti Kecamatan Karangasem, Selat, Bebandem dan Sidemen.

Baca juga: Di Tengah Sawah Subak Gubug, Bupati Tabanan dan Wali Kota Malang Tanam Kedelai hingga Teken MOU

"Tahun 2022, LSD di Karangasem luasnya sekitar 5.847,9 hektare. Sekitar 445,34 hektar lokasinya di luar kawasan ketahanan pangan. Dan ini berpotensi terjadi alih fungsi lahan, menjadi bangunaan. Lokasinya menyebar,"jelas Ketut Supatra.

Menurutnya, 445,34 hektare lahan pertanian di luar kawasan ketahanan pangan bisa diajukan rekomendasinya untuk pembangunan ke Kementerian ATR. Hanya saja, prosesnya memerlukan waktu yang lama.

Sedangkan sisanya 5.402,56 hektare tak bisa ajukan rekomendasi dirikan bangunan, lantaran ada di kawasan ketahanan pangan.

"LSD yang berada di luar kawasan ketahanan pangan bisa diajukan untuk dirikan bangunan. Cuma prosesnya sedikit lama. Sedangkan yang berada di kawasan ketahanan pangan tak bisa mengajukan untuk mendirikan bangunan. Kita hanya bisa membangun untuk keperluan pertanian. Seperti saluran irigasi,"ungkap Supatra.

Pihaknya mengaku tak bisa mengawasi maksimal terkait alih fungsi lahan, terutama di kawasan LSD.

Mengingat pemilik lahan tetap ngotot membangun di areal tersebut.

Alasannya karena lahan bersangkutan milik pribadi.

Dan pemerintah tidak bisa berbuat apa. Masyarakat diharapkan mengerti dengan kondisi tersebut.

"Kita tetap melakukan sosialisasi ke masyarakat yang memiliki lahan masuk LSD. Kita tetap memantaunya. Seandainya ditemukan adanya pelanggaran, kita pasti akan koordinasi dengan pemilik dan petugas Satpol PP untuk penindakan. Semoga masyarakat mengerti dengan aturan daerah yang ditentukan,"tambahnya.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved