Berita Denpasar
Dinas Pemadam Kebakaran Denpasar Direalisasikan Tahun 2023, Pisah dengan BPBD
Dinas Pemadam Kebakaran Denpasar direalisasikan tahun 2023, pisah dengan BPBD.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Pemadam Kebakaran akan direalisasikan tahun 2023 ini di Kota Denpasar, Bali.
Dimana Dinas Pemadam ini akan terpisah dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pemisahan ini dilakukan karena saat ini BPBD memiliki tugas yang cukup banyak dalam hal kebencanaan.
Tak hanya kebencanaan, layanan antar orang sakit maupun layanan jenazah juga dapat ditangani BPBD.
Karena itu, tugas BPBD dinilai sangat komplek, sehingga muncul wacana untuk melakukan pemisahan, antara BPBD dengan Pemadam Kebakaran.
Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan, pihaknya akan melakukan pemisahan lembaga tersebut pada tahun 2023 ini.
Sehingga pihaknya perlu satu tambahan lagi untuk pejabat Eselon II atau kepala dinas.
“Tahun ini kita akan bentuk dinas pemadam, sehingga ada lowong dua kursi untuk kepala dinas,” ujar Jaya Negara.
Baca juga: Pemetaan Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul, BPBD Jembrana Usul 2 Desa Pesisir Tambahan Rawan Tsunami
Kepala dinas yang lowong, adalah Kepala Dinas Pariwisata setelah ditinggal purna tugas oleh kadisnya, Dezire Mulyani per 1 Juni ini.
Selain itu, akan ada tambahan lagi, yakni kepala dinas pemadam.
Untuk pengisian dua posisi ini, harus melalui proses lelang, sehingga perlu waktu yang cukup panjang.
“Kalau posisi kepala dinas harus melalui lelang, sehingga yang kosong saat ini diisi oleh plt. Kami sudah tugaskan Bu Laxmi Saraswaty (Kadis Sosial) sebagai plt.Kadis Pariwisata,” ujar Jaya Negara.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusumadewi mengatakan, terkait pemisahan instansi BPBD dan Damkar menjadi dua lembaga sudah masuk tahap proses regulasi.
Regulasi yang sudah dibuat berupa rancangan peraturan daerah (Perda) dan rancangan peraturan wali kota (Perwali) sudah diproses sejak akhir 2021 lalu.
Selama ini, tupoksi dari BPBD untuk melakukan mitigasi kebencanaan hingga evakuasi seperti banjir dan bencana lainnya. Sementara Damkar khusus mengurusi kebakaran dan bantuan evakuasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.