Berita Denpasar

Dinas Pemadam Kebakaran Denpasar Direalisasikan Tahun 2023, Pisah dengan BPBD

Dinas Pemadam Kebakaran Denpasar direalisasikan tahun 2023, pisah dengan BPBD.

Ist
Pemadaman kebakaran oleh BPBD Kota Denpasar. Nantinya BPBD akan pisah dengan Dinas Kebakaran. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Pemadam Kebakaran akan direalisasikan tahun 2023 ini di Kota Denpasar, Bali.

Dimana Dinas Pemadam ini akan terpisah dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pemisahan ini dilakukan karena saat ini BPBD memiliki tugas yang cukup banyak dalam hal kebencanaan. 

Tak hanya kebencanaan, layanan antar orang sakit maupun layanan jenazah juga dapat ditangani BPBD

Karena itu, tugas BPBD dinilai sangat komplek, sehingga muncul wacana untuk melakukan pemisahan, antara BPBD dengan Pemadam Kebakaran.

Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan, pihaknya akan melakukan pemisahan lembaga tersebut pada tahun 2023 ini. 

Sehingga pihaknya perlu satu tambahan lagi untuk pejabat Eselon II atau kepala dinas.

“Tahun ini kita akan bentuk dinas pemadam, sehingga ada lowong dua kursi untuk kepala dinas,” ujar Jaya Negara.

Baca juga: Pemetaan Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul, BPBD Jembrana Usul 2 Desa Pesisir Tambahan Rawan Tsunami

Kepala dinas yang lowong, adalah Kepala Dinas Pariwisata setelah ditinggal purna tugas oleh kadisnya, Dezire Mulyani per 1 Juni ini. 

Selain itu, akan ada tambahan lagi, yakni kepala dinas pemadam. 

Untuk pengisian dua posisi ini, harus melalui proses lelang, sehingga perlu waktu yang cukup panjang. 

“Kalau posisi kepala dinas harus melalui lelang, sehingga yang kosong saat ini diisi oleh plt. Kami sudah tugaskan Bu Laxmi Saraswaty (Kadis Sosial) sebagai plt.Kadis Pariwisata,” ujar Jaya Negara.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusumadewi mengatakan, terkait pemisahan instansi BPBD dan Damkar menjadi dua lembaga sudah masuk tahap proses regulasi. 

Regulasi yang sudah dibuat berupa rancangan peraturan daerah (Perda) dan rancangan peraturan wali kota (Perwali) sudah diproses sejak akhir 2021 lalu.

Selama ini, tupoksi dari BPBD untuk melakukan mitigasi kebencanaan hingga evakuasi seperti banjir dan bencana lainnya. Sementara Damkar khusus mengurusi kebakaran dan bantuan evakuasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved