Pemilu 2024

Krama Desa Adat Kerobokan Badung Diminta Dukung I Gusti Putu Agung Sutarja Pada Pemilu 2024

Lakukan Paruman Padgatakala, Krama Desa Adat Kerobokan Badung Diminta Dukung I Gusti Putu Agung Sutarja Pada Pemilu 2024

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
I Gusti Putu Agung Sutarja SH., MH 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Krama Desa Adat Kerobokan Badung diminta untuk mendukung I Gusti Putu Agung Sutarja SH., MH yang saat ini menjadi Bendesa Adat Kerobokan agar terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Badung Daerah Pemilih (Dapil) Kecamatan Kuta Utara pada Pemilu 2024 mendatang.

Semua itu tercetus dan disepakati bersama melalui berita acara Paruman Padgatakala yang dilaksanakan  di Wantilam Kertha Cencana Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kerobokan pada Minggu 14 Mei 2023 lalu.

Berita acara yang ditandatangani langsung oleh Bendesa Adat Kerobokan, dan Penyarikan Desa Adat Kerobokan A A Putu Sudarma itu termuat bahwa rapat berlangsung pukul 15.30 wita sampai dengan selesai.

Bahkan disebutkan rapat itu digelar setelah adanya surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Badung No 735/KPTS/DPP/V/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang  Daftar nama calon anggota anggota DPRD Badunh salah satunya adalah Warga Desa Adat Kerobokam atas nama I Gusti Agung Putu Sutarja sebagai calon legislatif Dapil Kuta Utara dengan nomor urut 7.

Pada rapat yang dihadiri Sabha Desa, Kertha Desa, Prajuru Desa Adat Kerobokan dan Kelian Banjar se-Desa Adat kerobokan diputuskan lima poin yang disepakati. Lima poin  yang dimaksud yakni pertaman mewajibkan krama desa adat Kerobokan mendukung dan memilihCalon Legislatif  Lokal (krama Adat/Wedan ) asli Putra Desa Adat Kerobokan yang menjadi anggota legislatif di kabupaten Badung sebagai wujud suka duka atau rasa persaudaraan.

Kedua memberi dukungan kepada I Gusti Agung Putu Sutarja SH., MH untuk manju sebagai Calon Legislatif tahun 2024 -2029, karena sudah mendapatkan SK Daftar Calon Sementara (DCS).

Setelah itu poin yang ketiga menumbuhkan kesadaran yang kolektif untuk memilih dan memberikan tempat/waktu dengan skala prioritas kepada Calon Legislatif asli Desa adat Kerobokan untuk menyampaikan visi dan misi di wewidangan Banjar se-Desa Adat Kerobokan, apabila ada kegiatan simakrama.

Seterusnya poin keempat, apabila Bacaleg legislatif sudah terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) agar memberikan laporan  dalam paruman  Desa Adat Kerobokan.

Terakhir pada poim ke lima, apabila terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Badung sanggup membantu, mengawal aspirasi masyarakat dan program-program Desa Adat Kerobokan.

Tidak hanya itu, berita acara itu pun diminta untuk disosialisasikan pada paruman atau rapat Banjar se-Desa Adat Kerobokan, sebagai acuan dan atiran bagi para Caleg untuk dapat mengerti dan.dilaksanakan.

Menyikapi beredarnya berita acara tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita mengakui jika sejauh ini belum ada dasar aturan mengatur netralitas atau melarang keterlibatan Bendesa Adat dalam politik praktis, khususnya dalam Undang-Undang Pemilu.

"Jero Bendesa (adat) tidak diatur netralitas dan larangan berpolitik praktis dalam Undang-Undang Pemilu yang ada," katanya.

Pihaknya mengaku pada Undang-undang Pemilu sampai saat ini yang diatur dan dilarang yakni TNI, POLRI, BUMN/BUMD, ASN, dan perangkat desa.

Kendati demikian pihaknya pun menyarankan konfirmasi lebih lanjut kepada Majelis Desa Adat (MDA) terkait keterlibatan bendesa adat dalam politik praktis dalam awig-awig.

"Untuk di MDA sendiri, kami tidak paham bagaimana garis kewenangan serta relasi struktural dan fungsional dalam kelembagaan tersebut," imbuhnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved