Advetorial
Dewan Klungkung Minta Pemda Tindaklanjuti Nasib Perusahaan Daerah Kertha Kosala
Rekomendasi dewan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran tahun 2022 dibacakan langsung Wakil Ketua Dewan I Wayan Baru.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - DPRD Kabupaten Klungkung menggelar rapat paripurna, terkait rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran tahun 2022 di Ruangan Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung, Rabu (7/6/2023).
Dalam rapat tersebut, anggota dewan meminta Pemkab Klungkung melakukan langkah konkret terhadap nasib PDNKK (Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, dan dihadiri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Rekomendasi dewan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran tahun 2022 dibacakan langsung Wakil Ketua Dewan I Wayan Baru.
Dalam pemaparannya, dewan juga menyoroti tentang nasib PDNKK.
Wayan Baru mengungkapkan, pemda selama ini belum melakukan langkah-langkah lebih lanjut atas pembekuan usaha atas investasi permanen pada Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala.
Baca juga: Usai Cetak Assist Lewat Lemparan ke Dalam, Arhan Tebar Bahaya ke Kiper Terbaik Pildun 2022?
Baca juga: Kedai Terang Bulan Di Sesetan Jadi Korban Pembobolan, Pelaku Merupkan Buruh Bangunan Asal NTT
Baca juga: Usai Selesaikan Pembongkaran 38 Tower Bodong, Kini Satpol PP Kembali Akan Bongkar 31 Tower Lagi

"Atas permasalahan dan temuan BPK RI tersebut kami minta saudara bupati beserta jajaran, untuk segera menindaklanjuti dan menentukan langkah-langkah konkrit terhadap Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga hal ini tidak menjadi temuan terus-menerus," ungkap Wayan Baru.
Ia meminta, tahun 2023 harus sudah ada kepastian atas langkah-langkah yang ditempuh atas pembekuan usaha dimaksud. Hal ini juga untuk menghindari hilangnya aset-aset yang dimiliki PDNKK.
Menanggapi hal ini, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, pengelolaan pelabuhan sebenarnya bisa dikerjasamakan dengan kabupaten. Jika diizinkan, nanti PDNKK yang rencananya disiapkan untuk itu.
Namun saat ini hal itu masih dalam proses perubahan regulasi dan perda.
"Rancangan perda sudah di sini (DPRD). Namun pembahasannya cukup lama," jelas Suwirta.
PDNKK Klungkung sudah tidak beroperasi sejak 5 tahun lalu. Lantaran kondisi PDNKK yang terus merugi, bahkan hingga tidak bisa membayar gaji para karyawan berbulan-bulan. (adv)
Salurkan Hibah Rp 50 Miliar Lebih, Badung Angelus Buana Hadir di Kota Denpasar |
![]() |
---|
Tikermon by Chocomory Butter Cookies Tertipis di Dunia Kini Hadir di Bali |
![]() |
---|
BUPATI Giri Prasta Terima Audiensi Wabup Karangasem, Simak Pembicaraannya |
![]() |
---|
MAY DAY! Pekerja Tampilkan Kreatifitas Seni, Walikota Jaya Negara Rangkul Vasudhaiva Kutumbakam |
![]() |
---|
DPRD Tabanan Minta Pemerintah Desa Ikut Awasi Duktang Usai Mudik Lebaran |
![]() |
---|