Berita Bali
Hotel Bintang 6 Hingga Marina Berstandar Internasional Akan Dibangun di KEK Kura Kura Bali
Hotel Bintang 6 hingga Marina berstandar Internasional akan dibangun di KEK Kura Kura Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Setelah sebelumnya ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, KEK di Provinsi Bali bertambah satu lagi yakni KEK Kura Kura Bali yang berada di wilayah Pulau Serangan Bali.
Sebelumnya KEK Kura Kura Bali telah ditetapkan oleh Presiden Koko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023.
General Manager Communications Kura Kura Bali, Zakki Hakim mengatakan proyek KEK Kuta Kura Bali akan dibangun selama 30 tahun dalam 5 fase.
Dan untuk fase pertama yakni pembangunan infrastruktur sudah selesai diantaranya sepanjang 8 kilometer jalan, 2 kilometer kanal, 7 danau retensi air dan insfratruktur utility seperti listrik, PAM, air bersih dan fiber optik high speed internet semua instalasinya di bawah tanah.
"Infrastruktur jalan kita tidak aspal semuanya tapi pakai conblock untuk memastikan air masuk ke dalam tanah dan ke danau retensi supaya pulau ini punya sumber air tersendiri. Itu bagian komitmen kami untuk sustainable untuk pulau ini," ujar Zakki saat ditemui tribunbali.com, Kamis 8 Juni 2023 sore.
Dari infrastruktur yang tahap pertama sudah selesai kami sudah membangun satu gedung yakni United in Diversity (UID) Bali Campus dan Tsinghua Southeast Asia Center.
Ia menegaskan bahwa gedung yang sudah berdiri di Kura Kura Bali bukan mall ataupun hotel tetapi kampus karena komitmen kami sustainable development goals tujuan pembangunan berkelanjutan sehingga pendidikan dulu yang diutamakan.
Baca juga: Pertama di Indonesia, KEK Sanur Siap Tingkatkan Kualitas Kesehatan dan Menjadi Destinasi Wisata
Selain UID Bali Campus dan Tsinghua Southeast Asia Center juga sudah berdiri fasilitas lain yakni Three Mountain Bamboo Pavillion yang merupakan sebuah fasilitas function hall yang dapat memuat sampai 350 orang.
Dan saat ini yang sedang berlangsung proses pengerjaan adalah melanjutkan pembangunan jalan 8 kilometer dan sejumlah pembangunan lainnya.
"Tadi 8 kilometer jalan masih kami lanjutkan, kemudian saat ini yang sedang berjalan dan dalam proses berjalan adalah internasional marina dan grand outlet mall dan sekolah interkultural dari TK hingga SMA. Mungkin nanti di kuartal III 2023 harapan kami sudah ada ground breaking," imbuh Zakki.
Selain itu juga akan di bangun hotel bintang 6 dan restoran kelas atas dengan rencana pembangunan hingga lima tahun kedepan.
"Kami juga berencana membangun hotel bintang 6 plus restoran kelas atas yang rencananya akan kami bangun dalam 3 sampai 5 tahun kedepan," tambahnya.
Disinggung mengenai investor apakah dari Indonesia atau Luar Negeri, Zakki menyampaikan para investor yang sudah bergabung maupun berminat itu campur.
"Itu campur (investor dalam negeri dan luar negeri). Bisa saja nanti operator dari luar negeri tapi, modalnya dari dalam negeri. Apalagi seperti operator hotel dari luar negeri tapi ternyata investornya dari dalam, bisa juga kebalikannya," imbuh Zakki.
Sebelumnya Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 yang isinya mengatur mengenai pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.
Dalam PP ini diatur tentang luas wilayah KEK Kura Kura Bali yaitu 498 hektare yang terletak di dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali terdiri atas kegiatan pariwisata dan industri kreatif.
Dewan Nasional KEK menetapkan bahwa akan dibentuk badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP ini mulai berlaku.
Badan usaha tersebut bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali serta melakukan pembangunan KEK Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP ini mulai berlaku.
Kesiapan beroperasi tersebut dituangkan dalam rencana aksi pembangunan KEK Kura Kura Bali, meliputi kesiapan prasarana dan sarana; sumber daya manusia; dan perangkat pengendalian administrasi.
Selanjutnya, Dewan Nasional KEK melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali oleh badan usaha.
Jika berdasarkan evaluasi setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan, KEK Kura Kura Bali belum siap beroperasi, Dewan Nasional KEK (i) melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan; (ii) melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau (iii) memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun.
Dalam hal perpanjangan waktu telah diberikan dan KEK Kura Kura Bali belum juga siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional KEK dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun.
Namun jika belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional KEK mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK Kura Kura Bali kepada Presiden disertai dengan Rancangan PP tentang pencabutan PP tentang penetapan KEK Kura Kura Bali.
Dikutip dari www.kek.go.id, KEK Kura Kura Bali berdiri di area seluas 498 hektare, KEK ini terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
KEK Kura-Kura Bali diusulkan oleh PT Bali Turtle Island Development.
Di KEK ini nantinya akan dikembangkan Marina Mixed-Use and Integrated Resort, di dalamnya akan terdapat Akomodasi (Hotel & Resort), Commercial & Mixed Used, Wellness Center, educational & tech park, dan Amenities.
Dari rencana bisnis yang ada, KEK Kura Kura Bali ditargetkan menghasilkan invesasi sebesar Pp 104,4 triliun, menyerap 35.036 tenaga kerja langsung, dan 64.817 tenaga kerja tidak langsung.
Selain itu, juga menyumbang devisa mencapai USS31,8 miliar atau setara Rp 474,06 triliun pada saat telah beroperasi penuh pada tahun 2052.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.