Berita Bali

Panas Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Disel Astawa Ajukan Praperadilan, Polda Bali: Hak Tersangka!

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 9 Juni 2023

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Berdsarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, praperadilan Disel Astawa teregister pada 6 Juni 2023 dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2023/PN Dps.

Menanggapi hal tersebut, Polda Bali angkat bicara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 9 Juni 2023 malam.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan praperadilan merupakan hak dari tersangka.

Sehingga, dirinya mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan hal tersebut.

“Silakan itu hak dari tersangka,” ungkap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Tribun Bali.

 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Disel Astawa & Kadiana Gugat Polda Bali

Baca juga: Lapangan Dauhwaru Batal Jadi Tempat Relokasi, Pedagang Pasar Negara Jualan di Parkir Kantor Bupati

Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi - Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Berdsarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, praperadilan Disel Astawa teregister pada 6 Juni 2023 dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2023/PN Dps.

Menanggapi hal tersebut, Polda Bali angkat bicara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 9 Juni 2023 malam.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan praperadilan merupakan hak dari tersangka.
Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi - Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Berdsarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, praperadilan Disel Astawa teregister pada 6 Juni 2023 dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2023/PN Dps. Menanggapi hal tersebut, Polda Bali angkat bicara. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 9 Juni 2023 malam. Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan praperadilan merupakan hak dari tersangka. (Agus/Tribun Bali)

 


Disinggung soal berkas perkara Disel Astawa, pihaknya menyebut tengah dalam proses penyidikan dengan melengkapi berkas sembari berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

 


“Masih proses penyidikan dengan melengkapi berkas dan koordinasi dengan kejaksaan,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

 

Sementara itu, setelah dilakukan penetapan tersangka kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan Badung, Pemerintah Kabupaten Badung berharap kasus tersebut cepat diproses.

Bahkan Pemkab Badung sendiri, menunggu pihak Polda Bali untuk melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan hingga pengadilan. 

Mengingat bukti terkait kasus reklamasi tersebut sudah lengkap diserahkan. Selain itu pihak Diskrimum Polda Bali juga sempat melakukan peninjauan langsung kelokasi untuk memastikan kondisi Pantai Melasti yang dilaporkan itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Badung, IGK Suryanegara, yang dikonfirmasi perihal kasus tersebut mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Bali.

Bahkan pihaknya sendiri sangat mengapresiasi jajaran Polda Bali sampai mengungkap kasus tersebut.

 

"Untuk masalah reklamasi, kami sangat apresiasi jajaran Polda sudah mengukap kasus ini," jelasnya Jumat 9 Juni 2023.

 


Pihaknya mengaku pemkab Badung sepenuhnya memercayakan prosesnya sampai peradilan. Kendati demikian sampai saat ini, dirinya masih menunggu kasus tersebut diproses hingga ke kejaksaan dan sampai pengadilan.

 

Kastpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara
Kastpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara (TB/Istimewa)


"Kita percaya sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali dan Jajaran Reskrimun yang sudah melakukan  gelar perkara, dan sampai dengan memutuskan adanya tersangka. Hal itu  pastinya sudah sesuai prosedur hukum dan dasar-dasar pasti," jelasnya sembari mengatakan termasuk juga dilengkapi dengan alat bukti yang valid.

 


Disinggung terkait kelengkapan bukti yang diberikan Polda Bali untuk proses pemberkasan, agar cepat P21,  birokrat asal Denpasar itu mengaku semua sudah diberikan. Bahkan pihak diskrimum juga sudah ke lokasi.

 


"Dari kita sebagai pelapor tentu saja yang bisa kita sampaikan, tentang kesaksian dan mengantarkan ke lokasi reklamasi atau obyek yang menjadi permasalahan. Jadi pihak kepolisian tentu saja mengembangkan, hingga pada akhirnya sampai kepada kesimpulan yang diinginkan. Bahkan juga menjadi bahan gelar perkara dan dasar menetapkan tersangka," bebernya.

 


Hanya saja mengenai kapan akan diajukan ke kejaksaan sampai proses pengadilan, pihaknya sampai saat ini cuma berharap agar bisa dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mengingat semua itu ranah di kepolisian.

 

"Kita saat ini hanya bisa berharap agar tidak lama saja prosesnya," imbuh Suryanegara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved