Mayat dalam Koper di Mojokerto

Ayah Angeline Tuntut Polisi Beri Pasal Berlapis untuk Rochmat, Ungkap Soal STNK Mobil yang Hilang

Hingga saat ini ayah Angeline Nathania, Bambang Sunarjo masih akan terus memperjuangkan keadilan untuk mendiang putrinya.

Editor: Mei Yuniken
SuryaMalang/Tony Hermawan
Rochmat Bagus Apriatma (41), pelaku yang bunuh Angeline Nathania (22) saat gelar perkara pada Jumat 9 Juni 2023. Ayah Angeline Tuntut Polisi Beri Pasal Berlapis untuk Rochmat, Ungkap Soal STNK Mobil yang Hilang 

TRIBUN-BALI.COMAyah Angeline Tuntut Polisi Beri Pasal Berlapis untuk Rochmat, Ungkap Soal STNK Mobil yang Hilang

Kematian Angeline Nathania (22) tentunya masih menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga.

Hingga saat ini ayah Angeline Nathania, Bambang Sunarjo masih akan terus memperjuangkan keadilan untuk mendiang putrinya.

Misteri kematian Angeline Nathania pun masih akan terus didalami kepolisian.

Untuk sementara ini, polisi telah menjaerat Rochmat Bagus Apriatma (41), pelaku yang habisi nyawa Angeline Natania dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang.

Ayah Angeline merasa kecewa atas putusan polisi tersebut.

Bambang Sumarjo menuntut polisi menerapkan pasal berlapis untuk pembunuh putrinya.

Bambang berharap, polisi menambahkan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Tujuannya supaya pelaku yang merupakan guru musik itu bisa mendapat hukuman setimpal.

Baca juga: Kematian Angeline Nathania Ada Indikasi Pembunuhan Berencana? Sang Ayah Beberkan Beberapa Bukti

Bambang menilai, tragedi yang dialami putrinya sudah jauh-jauh hari direncanakan pelaku.

Dua pekan sebelum anaknya tidak pulang ke rumah, ternyata STNK mobil XPander sudah di tangan Rochmat.

Bapak tiga anak ini berasumsi surat kendaraan tersebut dikuasai agar Angeline setuju mobil XPander digadaikan Rochmat.

"Jadi memang terlihat sudah seperti direncanakan. Pakaian yang dikenakan anak saya juga seperti pakaian baru. Kayaknya dibelikan pelaku. Artinya, pelaku melakukan segala upaya untuk mengincar mobil," kata Bambang.

Akan tetapi, polisi belum menemukan celah untuk menjerat Rochmat dengan pasal pembunuhan berencana.

Pelaku masih tetap bersikeras bahwa dia membunuh Angeline karena sakit hati, dan hingga saat ini, bukti yang mendukung tuduhan pembunuhan berencana masih minim.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved