Kabar Seleb
Ari Wibowo Ganti Alasan Gugatan Cerai, Sebut Ada Pihak Ketiga, Inge Anugrah Langsung Pasang Badan
Ari Wibowo resmi mengubah isi dari gugatan cerai terhadap Inge Anugrah karena diduga adanya pihak ketiga dalam rumah tangganya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ari Wibowo resmi mengubah isi dari gugatan cerai terhadap Inge Anugrah karena diduga adanya pihak ketiga dalam rumah tangganya.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ari Wibowo yang menjelaskan bahwa, pihak ketiga ini menjadi alasan utama sehingga Ari Wibowo mengubah gugatan tersebut.
Bukan tanpa alasan, kuasa hukum Ari Wibowo, Ricky Saragih menjelaskan bahwa perubahan gugatan ini sudah berdasarkan pada bukti yang kuat.
"Gugatan yang akan kami daftarkan, yang akan kami ajukan ke majelis hakim, kami sedikit memberikan detail tentang adanya pihak ketiga," jelas Ricky dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Inge Anugrah Tantang Ari Wibowo Buktikan Soal Pihak Ketiga, Kuasa Hukum: Gugatan Harus Dibuktikan
Ia menyebut pihak ketiga itu yang telah menyebabkan rumah tangga Ari Wibowo dengan Inge Anugrah harus kandas.
"Yang mana pihak ketiga itu adalah penyebab perceraian ini," imbuhnya.
Perubahan gugatan tersebut dilakukan Ari Wibowo lantaran pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup atas hal tersebut.
"Kami mendalilkan itu, tentunya kami sudah menyiapkan dan mengantongi bukti-bukti yang cukup ya," tutup Ricky Saragih.
Hal tersebut kemudian direspons oleh pihak Inge Anugrah.
Baca juga: Inge Anugrah Jadi Direktur Marketing Perusahaan Milik Dr. Richard Lee, Inge: Aku Yakin Aku Mampu
Pihak Inge Anugrah meminta aktor 52 tahun tersebut untuk membuktikan pernyataannya tersebut.
"Suatu perubahan gugatan itu kan harus dibuktikan," ucap Bala Pattyona, dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (6/6/2023).
"Maka pembuktiannya adalah soal pihak ketiga, telah dipergoki, berzina misalnya, atau bersama seorang laki-laki di dalam kamar," imbuhnya.

Pihak Inge anugrah menegaskan, ketika Ari Wibowo tidak bisa membuktikan hal tersebut bisa dipastikan gugatan itu akan ditolak oleh majelis hakim.
"Kalau itu tidak bisa dibuktikan maka gugatan itu ditolak," tegasnya.
Seakan tak mau kalah dengan Ari Wibowo yang mengubah isi gugatan, melalui kuasa hukumnya, Inge Anugrah juga menuntut hak asuh anak dalam gugatan baliknya.
Baca juga: Dituding Pihak Ketiga Jadi Alasan Perceraian, Inge Anugrah dapat Perintah Bos Buat tak Emosi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.