Berita Bangli
Setelah Sembahyang, Caleg Diminta Tandatangan Petisi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangli berencana melakukan sembahyang bersama, melibatkan para calon legislatif.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangli berencana melakukan sembahyang bersama, melibatkan para calon legislatif.
Setelah sembahyang, calon wakil rakyat ini diminta menandatangani sebuah petisi, berkaitan dengan anti politik uang atau Money Politic.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna, Minggu (11/6/2023).
Kata dia, tiga hari setelah proses daftar calon tetap (DCT), akan memasuki masa kampanye masing-masing calon legislatif.
"Memang sekarang tahapannya belum sampai sana. Tapi nanti akan kita coba tawarkan pada partai politik peserta pemilu," ucapnya.
Secara gamblang dijelaskan, pada masa kampanye itu pihaknya akan bersurat ke masing-masing partai politik peserta pemilu, agar calegnya agar calegnya mengikuti persembahyangan bersama di Pura.
Pada saat itu, para caleg diminta berjanji mematuhi larangan kampanye.
"Jadi tidak hanya berkaitan dengan politik uang saja. Namun secara umum agar para caleg mematuhi larangan kampanye. Misalnya seperti tidak kampanye hitam, tidak isu SARA, tidak berkampanye di Pura, tidak menggunakan fasilitas negara," sebutnya.
Selain itu, para caleg juga diminta melakukan penandatanganan petisi untuk mematuhi larangan-larangan kampanye, yang masih berada di areal pura.
Baca juga: WNA Yang Bawa Pisau dan Ngamuk di Seminyak, Badung Kini Sudah Dibekuk Polsek Kuta Utara
Menurut Ketua Bawaslu asal Desa Pengotan, Bangli ini, upaya tersebut dinilai mampu meminimalisir potensi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
"Walaupun tidak membuat pelanggaran itu zero, tetapi dapat meminimalkan potensi-potensi yang berakibat pelanggaran. Baik itu pelanggaran bersifat pidana maupun administratif," tegasnya.
Lantas disinggung mengenai caleg Bangli dari kalangan non Hindu, Purna menyebut pihaknya tidak memaksa untuk ikut persembahyangan bersama di Pura.
Tetapi dalam penandatanganan petisi, para caleg dan parpol diminta ikut hadir. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.