Berita Tabanan
Satgas Akan Segera Dibentuk, Pemkab Selaraskan Pergub Hingga Awig-Awig
Satgas Akan Segera Dibentuk, Pemkab Selaraskan Pergub Hingga Awig-Awig
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Nantinya, untuk penindakan maka tetap akan menjadi kewenangan dari pihak imigrasi dan yang berwenang lainnya.
Semua sudah punya wewenang, sehingga satgas berfungsi dalam pengawasan dan menjaga keamanan di Tabanan.
“Kalau wewenang menindak imigrasi nantinya. Dengan dideportasi atau hal yang lain,” bebernya.
Sebelumnya, bahwa Kabupaten Tabanan sedang mempersiapkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah potensi kerusuhan yang disebabkan oleh Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, Pemerintah daerah juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh akomodasi usaha pariwisata yang ada di Tabanan.
Saat ini, baru 248 akomodasi yang terdata, namun dikhawatirkan masih ada beberapa yang tidak melaporkan keberadaan mereka.
Pendataan ulang ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai aktivitas para WNA saat berada di lokasi tersebut, terutama pada akomodasi villa dan hotel di Tabanan.
Pendataan ulang ini akan mencatat semua akomodasi usaha wisata, baik yang memiliki izin resmi maupun yang tidak memiliki izin.
Pendataan ulang akomodasi usaha pariwisata ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama di Bali.
Dalam pendataan ulang ini, Pemda Tabanan akan mendata mencakup seluruh akomodasi usaha pariwisata. Mulai, vila, hotel, pondok wisata, rumah makan, dan hotel berbintang.
Fungsi satgas nanti akan melakukan pendataan, bekerja sama dengan perbekel di 133 desa di Tabanan guna memperoleh data yang akurat. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.