Syarat Usia Masuk TK dan SD 2023
PPDB 2023, Ini Dokumen dan Syarat Usia Masuk Sekolah TK dan SD, Orangtua Wajib Siap
PPDB 2034 terbit, ini berkas dan Syarat Usia Masuk TK dan Syarat Usia Masuk SD yang harus orangtua tahu!
Tribun-Bali.com - PPDB 2034 terbit, ini berkas dan Syarat Usia Masuk TK dan Syarat Usia Masuk SD yang harus orangtua tahu!
PPDB mengeluarkan aturan terbaru tahun 2023 yang mesti diketahui orang tua yang sedang mempersiapkan anak dalam daftar sekolah.
Pada tahun 2023, PPDB mengeluarkan syarat usia baru bagi siswa TK dan SD.
Sementara itu, terdapat syarat-syarat serta dokumen yang orang tua butuhkan.
Baca juga: Dua Desa di Denpasar Masih Blank Zona PPDB, Pemkot Akan Koordinasi ke Pemprov
Menurut aturan PPDB terbaru, syarat usia masuk TK yang paling rendah adalah 4 tahun dan 5 tahun.
Syarat usia masuk TK kelompok B yakni paling rendah 5-6 tahun.
Sedangkan, untuk SD berusia 7 tahun.
Usia 6 tahun jalan pada tanggal 1 Juli juga bisa mendaftar.
Baca juga: Kadisdik Bali Sebut Juknis PPDB, Masih Sama Dengan Tahun Sebelumnya, Sudah Buka Posko Pengaduan
Merangkum dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, berikut penjelasan lengkap dari PPDB.
Dilansir Kompas.com, Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.
Sedang Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Selain itu juga dilakukan tanpa diskriminasi.
Kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Syarat Usia Masuk SD
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tentu harus memenuhi persyaratan usia, yaitu:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.