Reklamasi Pantai Melasti

Tegakkan Supremasi Hukum, Fraksi PDIP DPRD Badung Dorong Penuntasan Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung mendukung upaya pemerintah dalam penegakan supremasi hukum dalam kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti

Istimewa
Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Anom Gumanti (kiri) didampingi Sekretaris I Made Ponda Wirawan (kanan). Tegakkan Supremasi Hukum, Fraksi PDIP DPRD Badung Dorong Penuntasan Kasus Reklamasi Pantai Melasti 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung mendukung upaya pemerintah dalam penegakan supremasi hukum, salah satunya kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. 

Fraksi penguasa 28 kursi di Dewan Badung ini juga mengapresiasi langkah Polda Bali yang telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Anom Gumanti didampingi Sekretaris I Made Ponda Wirawan menegaskan, lembaga dewan dari awal ikut mengawal kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti. 

Baca juga: Kebakaran 35 Rumah di Dusun Wanasari yang Ada di Jalan Kartini Denpasar, Ketua RT Dengar 10 Ledakan

“Kami mendukung langkah Bupati Badung beserta jajaran dalam upaya penegakan supremasi hukum di Kabupaten Badung,”

“Semua pihak termasuk investor yang berusaha di Kabupaten Badung harus taat azas, tunduk dan melaksanakan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anom Gumanti, di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Selasa 13 Juni 2023

Pelaporan yang dilakukan oleh Pemkab Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan  telah ditindaklanjuti oleh Polda Bali dengan penetapan 5 orang tersangka, menurutnya sebagai sebuah langkah awal yang sangat baik. 

Polda Bali tentunya telah memiliki cukup bukti sehingga berani menetapkan pihak-pihak yang terlibat atau yang membantu sebagai tersangka. 

Baca juga: Adelle Jewellery Tampilkan Berlian Eternal Flame di Bali Dalam Event Sparkling in Paradise

Termasuk telah menerjunkan tim ahli untuk mengambil sampel sehingga diketahui kerusakan lingkungan dan biota laut akibat kegiatan reklamasi ilegal. 

Polda juga mengungkap kegiatan reklamasi yang tidak dilengkapi dengan izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang, menyebabkan kerusakan lingkungan dan perubahan pola ruang di Pantai Melasti

Disinggung adanya upaya praperadilan yang dilakukan salah satu tersangka, Anom Gumanti mengatakan sah-sah saja, dan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh tersangka. 

Akan tetapi dengan bukti-bukti yang telah dipegang oleh penyidik Polda Bali, pihaknya sangat yakin kasus ini akan tetap berlanjut.

Baca juga: Warga Desa Seraya Timur Masih Andalkan Stok Air Hujan, BPBD Siap Penuhi kebutuhan Air Bersih

“Kami memberikan dukungan moral kepada Polda Bali dalam menuntaskan kasus reklamasi Pantai Melasti yang sudah termasuk tindak pidana pengrusakan lingkungan,”ujarnya. 

Pihaknya berharap Polda Bali bisa segera melengkapi berkas-bekas sehingga prosesnya bisa berlanjut ke Kejaksaan dan kemudian lanjut ke pengadilan. 

“Kasus ini harus dituntaskan setuntas-tuntasnya agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum,”

“Serta memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,”pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved