12 Video Syur Oknum Polisi Polda Sumut Iptu MIP Bareng Janda Viral, Istri Sah Dilempar Bubur Panas

12 Video Syur Oknum Polisi Polda Sumut Iptu MIP Bareng Janda Viral, Istri Sah Dilempar Bubur Panas

Istimewa
12 Video Syur Oknum Polisi Polda Sumut Iptu MIP Bareng Janda Viral, Istri Sah Dilempar Bubur Panas 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -  Video syur anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial Iptu MIP bareng selingkuhannya janda berinisial AM jadi sorotan.

Bahkan, kabarnya Video syur oknum anggota Polda Sumut itu sebanyak 12 video.

Kasus perselingkuhan polisi dengan janda ini dibongkar oleh istri MIP sendiri yakni AHS.

Ibu dua anak ini mengatakan, Iptu MIP mulai 'main gila' bareng janda AM sejak tahun 2021 lalu.

Tak hanya itu saja, AHS sang istri sah juga menemukan 12 video bugil suaminya dengan janda selingkuhannya.

Baca juga: Klarifikasi Rebecca Klopper Soal Video Syur 45 Detik, Tak Benarkan Maupun Tepis Jadi Pemeran Wanita

Hal tersebutlah yang membuat AHS melaporkan Iptu MIP.

Di Mabes Polri, AHS melaporkan Iptu MIP terkait kasus dugaan perzinahan, selingkuh, dan video asusila.

Sementara di Polda Sumut, AHS melaporkan Iptu MIP dalam perkara KDRT psikis.

Dijatuhi Sanksi

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap Iptu MIP, anggota Polri yang selingkuh dengan janda hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hukuman itu berdasarkan hasil gelar perkara soal laporan istrinya berinisial AHS soal pelanggaran kode etik tersebut.

"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Kantongi Bukti Kuat, Rebecca Klopper Laporkan Kasus Video Syur 45 Detik, Siap Ikuti Proses Hukum

AHS menunjukkan foto suaminya Iptu MIP, Rabu (7/6/2023). ( TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH)
Ramadhan mengatakan Iptu MIP dipatsus karena telah terbukti melakukan pelanggaran dalam Korps Bhayangkara tersebut.

"21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," tuturnya.

Saat ini, lanjut Ramadhan, pihaknya masih menyusun berkas dan menjadwalkan pelaksanaan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib Iptu MIP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved