Berita Bali
Tabanan Sosialisasi Aturan untuk WNA, Bangli Justru Bangun Fasilitas Hiking Saat Dilarang Mendaki
Pemkab Tabanan menggelar sosialisasi ini, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023.
TRIBUN-BALI.COM - Sosialisasi tatanan atau aturan baru, bagi wisatawan asing sudah dimulai.
Pemkab Tabanan menggelar sosialisasi ini, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Sekda Tabanan, I Gede Susila mengatakan, sosialisasi digelar secara online dengan melibatkan para camat, perbekel, dan bendesa adat di Tabanan.
Ia mau menyamakan persepsi tentang pelaksanaan aturan ini di lapangan.
“Pertemuan ini didasari dengan memperhatikan wilayah Bali secara umum dan Tabanan secara khusus. Bali memiliki nilai adat istiadat yang tinggi," ucapnya, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Putri Ariani, Peraih Golden Buzzer Americas Got Talents Bertemu & Bernyanyi di Depan Presiden Jokowi
Baca juga: Musim Haji, Indosat Luncurkan Paket Khusus Untuk Keluarga Agar Mudah Terhubung Dari Tanah Suci

"Sehingga wisatawan sudah sepatutnya memerhatikan dan menghormati, segala aturan yang berlaku di masing-masing daerah. Apalagi, wilayah daya tarik wisata yang disucikan dan bernilai spiritual tinggi,” sambung dia.
Susila mengatakan, poin pentingnya adalah kewajiban wisatawan memuliakan pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan.
Serta sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam prosesi upacara dan upakara.
“Para wisatawan wajib memakai busana yang sopan, wajar dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktivitas di Bali, berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum,” bebernya.
Ia menjelaskan, para wisatawan agar selalu didampingi pemandu wisata yang memiliki izin atau lisensi, melakukan penukaran mata uang asing di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi, melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Standar Indonesia dan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
Para wisatawan juga diwajibkan untuk berkendara dengan menaati aturan yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan alat transportasi laik pakai. Selanjutnya tinggal dan menginap di tempat usaha yang memiliki izin dan wajib menaati segala ketentuan dan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata.

“Mudah-mudahan nanti, semuanya bisa membantu secara kerjasama dengan baik, atas turunnya edaran ini. Tabanan selain sebagai lumbung pangannya Bali tidak boleh melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang kita ketahui," ujar dia.
"Sama-sama bergotong-royong mengamankan Tabanan terhadap wisatawan yang melanggar. Di samping itu juga kami berharap banyak wisatawan yang datang ke Tabanan tentunya dengan perilaku yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambung Susila.
Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, Anak Agung Ngurah Agung Satria Tenaya mengatakan, pengejawantahan surat edaran Wayan Koster ini sebagai komitmen penegakan hukum atas segala pelanggaran yang dilakukan warga negara asing di Bali, khususnya Tabanan.
“Kami juga menindak tegas terhadap segala jenis pelanggaran fatal, sesuai tindakan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai bagian dari tindak lanjut dan rencana aksi,” demikian ujar dia.

ANARKIS! 1 Polisi Diserang Hingga Tak Sadarkan Diri di Kantor DPRD Bali, 5 Demonstran Diamankan |
![]() |
---|
Jenazah Terlantar, Dinsos Bali Upayakan Segera Dikremasi |
![]() |
---|
5 Berita Bali Hari Ini, RS Nekat Curi 8 Tabung Gas LPG 3 Kg, Ribuan Telur Milik Suda Terbakar |
![]() |
---|
Konferensi Asia for Animal, Sintesia Soroti Kesejahteraan Hewan di Bali Dihadapan Delegasi Dunia |
![]() |
---|
Polda Bali dan Driver Ojol Gelar Doa Bersama untuk Affan Kurniawan, Sampaikan Pesan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.