Kabar Seleb
Terkait Alphard B 73 DAR, Jessica Iskandar Minta Mobilnya Kembali, Polda Bali Sarankan Gugat Perdata
Jessica Iskandar mengklaim mobil Toyota Alphard yang kini tengah menjadi sengketa itu merupakan miliknya
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Artis Jessica Iskandar bersikeras meminta agar mobil Toyota Alphard dengan pelat nomor B 73 DAR dikembalikan kepadanya.
Jessica Iskandar menyampaikan hal tersebut melalui media sosial Instagram pribadinya @inijedar dengan menyebut akun Instagram sejumlah pimpinan Polri, mulai dari akun Instagram Kadivhubinter Irjen Pol. Khrisna Murti @krishnamurti_bd91 hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo @listyosigitorabowo.
Dalam unggahan yang dimuatnya pada 9 Juni 2023 lalu tersebut, Jedar, sapaan akrab Jessica Iskandar mengklaim mobil Toyota Alphard yang kini tengah menjadi sengketa itu merupakan miliknya.
Ia mengaku mobil Toyota Alphard tersebut hanya disewakan kepada seorang pria berinisial CS.
Baca juga: Berhasil Hipnotis Jorge Lorenzo hingga Jessica Iskandar, W Atlas Superclub Jadi Favorit Selebritas
Sementara itu, mobil Toyota Alphard B 73 DAR itu diketahui telah dibeli oleh seorang pria asal Bali berinisial Komang J dari CS.
“Secara STNK, itu masih atas nama Jessica Iskandar. Tapi mobil itu (Alphard B 73 DAR) sudah dibeli oleh pelapor kita, Komang J, dari CS,” ucap Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan saat ditemui Tribun Bali, Rabu 14 September 2022 lalu.
Dirreskrimum Polda Bali menyampaikan, mobil Toyota Alphard dibeli Komang J dari CS pada Maret 2021.
Komang J dan CS kemudian membuat perjanjian yang dimana mobil Toyota Alphard akan dikelola oleh CS dengan cara disewakan.
“Kemudian diserahkanlah mobil itu ke CS, dan dipakai untuk jasa rental,” ucap Kombes Pol Surawan.
Selang beberapa waktu disewakan, Komang J tak mendapat kejelasan, baik dari sistem bagi hasil, keberadaan mobil, hingga keberadaan CS.
Merasa dirugikan, Komang J melaporkan CS ke Ditreskrimum Polda Bali.
Berdasarkan laporan Komang J, polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan mobil tersebut.
Menanggapi permintaan Jessica Iskandar soal pengembalian Toyota Alphard B 73 DAR tersebut, Ditreskrimum Polda Bali melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Endang Tri Purwanto menyarankan Jedar untuk melakukan gugatan perdata.
"Langsung ajukan perdata, ditetapkan persidangan sampai putusan. Dan seandainya putusan itu menguntungkan si Jedar (Jessica Iskandar) kita akan patuhi," ungkap AKBP Endang saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 13 Juni 2023.
Lebih lanjut, AKBP Endang menuturkan, mobil Toyota Alphard B 73 DAR dibeli Komang J dari CS dengan surat-surat lengkap, mulai dari STNK, BPKB, dan faktur kendaraan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.