Advetorial

Kantor Imigrasi Denpasar Segera Deportasi Bule yang Kendarai Angkot!

Diketahui bahwa seorang warga negara asing tersebut, telah mengganggu ketertiban umum dengan melanggar peraturan lalu lintas.

Istimewa
Sat Reskrim Polresta Denpasar, akhirnya menyerahkan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, bernama Mell Jared Brendan yang sebelumnya diamankan ke Mapolresta Denpasar, karena mengemudikan angkutan kota (angkot) ke Kantor Imigrasi Denpasar. Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, pada Rabu, 14 Juni 2023, malam di Denpasar menerima langsung penyerahan WNA tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima seorang warga negara asing (WNA), dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada hari Rabu,14 Juni 2023.

Diketahui bahwa seorang warga negara asing tersebut, telah mengganggu ketertiban umum dengan melanggar peraturan lalu lintas.

Bahkan dengan mengenderai angkutan kota (angkot), tanpa disertai izin mengemudi yang sesuai.

Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal, diketahui orang asing
tersebut berinisial JBM (35), berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin laki-laki, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Ini Tanggapan Berbagai Partai

Baca juga: BREAKING NEWS - Bercanda Bawa Bom di Dalam Pesawat Rute Denpasar-Medan, Penumpang Ini Diamankan

Sat Reskrim Polresta Denpasar, akhirnya menyerahkan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, bernama Mell Jared Brendan yang sebelumnya diamankan ke Mapolresta Denpasar, karena mengemudikan angkutan kota (angkot) ke Kantor Imigrasi Denpasar.

Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, pada Rabu, 14 Juni 2023, malam di Denpasar menerima langsung penyerahan WNA tersebut.
Sat Reskrim Polresta Denpasar, akhirnya menyerahkan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, bernama Mell Jared Brendan yang sebelumnya diamankan ke Mapolresta Denpasar, karena mengemudikan angkutan kota (angkot) ke Kantor Imigrasi Denpasar. Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, pada Rabu, 14 Juni 2023, malam di Denpasar menerima langsung penyerahan WNA tersebut. (Istimewa)

“Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan, dan sudah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan, segera kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian yang rencananya akan kami laksanakan hari.

Ini sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.

Hal ini merupakan bentuk sinergitas, dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved