Pemilu 2024
MK Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proposional Terbuka, Simak Perbedaan Pemilu Terbuka & Tertutup
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 soal Pemilihan Umum (Pemilu).
7. Kelebihan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketujuh adalah memiliki kelebihan masing-masing.
Baca juga: Tak Ganggu Tahapan Pemilu,Ketua KPU Bali Sebut Seleksi Komisioner Sesuai Jadwal
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. Terbangunnya kedekatan antarpemilih.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang.
8. Kekurangan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedelapan adalah ada kekurangan masing-masing. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar. Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan di Kompas.com dengan judul MK Tolak Gugatan Ganti Sistem Pemilu, Tetap Proporsional Terbuka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.