Berita Nasional
MK Resmi Tolak Gugatan UU No 7 Tahun 2017, Sistem Pemilu Tetap Proposional Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Adapun keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.
Rangkaian proses persidangan sebelum putusan telah dilakukan sejak November 2022 lalu.
Jelang sidang sekitar dua minggu lalu, pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mendapat informasi kalau MK akan memutuskan sistem pemilu menggunakan sistem pemilu tertutup atau coblos partai.
Partai memiliki kekuasaan untuk menentukan caleg yang akan menjadi anggota dewan.
Baca juga: Jumpa Ketua MK Anwar Usman Sehari Sebelum Putusan Sistem Pemilu 2024, Ini Penjelasan Jokowi
Adapun sebanyak delapan fraksi partai politik yang menolak sistem tertutup, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara, Partai yang mendukung proporsional tertutup di Pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai bulan Bintang (PBB).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.