PPDB 2023

PPDB 2023 di Bali: Pendaftaran, Syarat, Dokumen dan Ketentuannya, Orangtua Wajib Siapkan Ini

PPDB di Bali: Berikut syarat PPDB 2023, dokumen dan alur pendaftaran bagi siswa jenjang TK dan SD, SMP dan SMA/SMK.

Freedy
Ilustrasi - Suasana PPDB di SMAN 2 Bangli. 

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tentu harus memenuhi persyaratan usia, yaitu:

1. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau

2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Tentu dalam pelaksanaan PPDB 2023, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Tentu bagi calon peserta didik yang memiliki:

1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

2. kesiapan psikis. Hanya saja, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Selain itu, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Jadi itulah syarat usia masuk SD agar dipahami oleh orangtua yang punya anak dan siap untuk masuk SD.

Baca juga: Daftar 15 SMA/SMK Terbaik di Bali Beserta Minimal Nilai UTBK yang Diperlukan, Pas Jadi Refrensi PPDB

Syarat Usia Masuk TK

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia, yakni:

1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Jadi itu syarat usia masuk TK agar dipahami oleh orangtua yang memiliki anak usia dini dan siap masuk TK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved