Berita Bali

Dirjen Imigrasi Silmy Sebut Bebas Visa Kunjungan Khusus ASEAN, dan Visa on Arrival Untuk 92 Negara

Sebelum pandemi, terdapat 169 negara subjek BVK. Kebijakan ini berubah ketika pandemi melanda Indonesia.

Istimewa
Pemerintah Indonesia, menerapkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi 10 negara anggota ASEAN dan Visa on Arrival (VoA) pada 92 negara. Sebelum pandemi, terdapat 169 negara subjek BVK. Kebijakan ini berubah ketika pandemi melanda Indonesia. Di mana BVK tidak berlaku, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021, tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTAPemerintah Indonesia, menerapkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi 10 negara anggota ASEAN dan Visa on Arrival (VoA) pada 92 negara.

Sebelum pandemi, terdapat 169 negara subjek BVK. Kebijakan ini berubah ketika pandemi melanda Indonesia.

Di mana BVK tidak berlaku, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021, tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Sering Makan Korban, Jalan Rusak Sekitar Terminal Subagan Karangasem Tak Kunjung Diperbaiki

Baca juga: 139 Orang Positif TBC di Jembrana Hingga Pertengahan Juni 2023, Semakin Banyak Kasus, Semakin Baik

Pemerintah Indonesia, menerapkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi 10 negara anggota ASEAN dan Visa on Arrival (VoA) pada 92 negara.

Sebelum pandemi, terdapat 169 negara subjek BVK. Kebijakan ini berubah ketika pandemi melanda Indonesia.

Di mana BVK tidak berlaku, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021, tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pemerintah Indonesia, menerapkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi 10 negara anggota ASEAN dan Visa on Arrival (VoA) pada 92 negara. Sebelum pandemi, terdapat 169 negara subjek BVK. Kebijakan ini berubah ketika pandemi melanda Indonesia. Di mana BVK tidak berlaku, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021, tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (Istimewa)

"Sebagai gantinya kebijakan bebas visa kunjungan, mulai tahun 2021 orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA.

Kami terus menambahkan negara-negara subyek VoA secara bertahap. Di tahun 2023 ini kami menambahkan 6 negara," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, melalui keterangan tertulisnya yang diterima tribunbali.com, Senin 20 Juni 2023.

Kesembilan puluh dua negara subjek VoA diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023.

Dalam Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pemberian bebas visa bagi negara tertentu harus mempertimbangkan asas resiprokal (timbal balik). 

Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016, menyebutkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara atas pertimbangan keamanan negara atau kesehatan masyarakat.

“Jika pun nantinya bebas visa diberlakukan kembali, maka aturan bebas visa kunjungan harus memenuhi tiga kriteria, yakni aspek resiprokal, memberikan manfaat kepada Indonesia dan memperhatikan aspek keamanan,” imbuh Dirjen Silmy.

Pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit. 

Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut ditegaskan ulang. 

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 pada tanggal 7 Juni 2023. 

“Kepmen ini menjadi semacam penghubung dari aturan lama ke aturan baru mengenai visa yang akan terbit," ujar Dirjen Silmy.

Sebelum pandemi, terdapat 169 negara subjek BVK. Kebijakan ini berubah ketika pandemi melanda Indonesia.
Sebelum pandemi, terdapat 169 negara subjek BVK. Kebijakan ini berubah ketika pandemi melanda Indonesia. (Pixabay/Mohamed Hassan)

Pada tahun 2019 sebelum pandemi angka rata-rata Warga Negara Asing, yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai sejumlah 16.268 orang per hari, sedangkan yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejumlah 5.945 orang per hari. 

Sementara itu, di tahun 2023, dimana BVK diberlakukan bagi negara-negara ASEAN dan kebijakan Visa on Arrival, angka rata-rata per hari Warga Negara Asing yang melintas masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai 12.917 orang dan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejumlah 5.057 orang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved