Berita Gianyar

Sempat Diapresiasi Bupati Mahayastra, Penghibur di Alun-alun Gianyar Justru Dipanggil Satpol PP

Sempat Diapresiasi Bupati Mahayastra, Penghibur di Alun-alun Gianyar Justru Dipanggil Satpol PP

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ Wayan Eri Gunarta
I Nyoman Suardana saat memperlihatkan surat panggilan Satpol PP Gianyar, Rabu 21 Juni 2023 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - I Nyoman Suardana (52) asal Banjar Sidan Kelod, Desa Sidan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar merupakan penghibur masyarakat di Alun-alun Gianyar sejak tiga tahun lalu.  Caranya menghibur pun cukup unit.

Yakni, dia membawa peralatan karaoke langsung dari rumahnya. Alat musik yang dibawa menggunakan sepeda motor itu, diberikan secara cuma-cuma pada masyaraka yang ingin berkaraoke.

Ditemui di Sekretariat DPRD Gianyar, Rabu 21 Juni 2023, I Nyoman Suardana mengatakan, ia melakukan itu dikarenakan ingin memberikan hiburan pada masyarakat umum di Alun-alun Gianyar.

Dan, cukup banyak masyarakat yang terhibur.

"Biasanya masyarakat habis senam, ngambil mix saya, lalu mereka bernyanyi. Sudah sejak tiga tahun saya melakukan itu. Saya bawa alat dari rumah pakai sepeda motor. Saya lakukan itu tanpa meminta bayaran sepeserpun, karena memang tujuan saya memberikan hiburan," ujarnya. 

Suardana pun semakin senang melakukan itu, ketika Bupati Gianyar, I Made Mahayastra memberikan dukungan padanya.

"Saya kan setiap hari di Alun-alun, pas sekitar satu tahun lalu, las pameran bonsai, di sana ada Pak Bupati. Pak Bupati bilang mendukung kegiatan saya," ungkap pria yang berprofesi sebagai pedagang itu. 

Namun pada Selasa 20 Juni 2023 sekitar pukul 21.00, Suardana terkejut didatangi anggota Sapol PP Gianyar, polisi dan TNI.

Dia diberikan surat panggilan Satpol PP Gianyar, dengan alasan hiburan yang dilakukannya mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: BMI Bali Gelar Lomba Futsal dan Esports Wadah Kreasi Anak Muda Kembangkan Diri

Diapun diminta tidak mengulangi hal itu lagi. Selain diberikan surat panggilan, KTP-nya juga disita.

"Tadi malam sekitar jam  9 malam, ada surat, dibawakan oleh petugas satpol PP, polisi, dan TNI. Alasannya saya melanggar ketertiban umum, menghidupkan musik di tempat umum tanpa izin. Sekarang saya mau memenuhi panggilan Satpol PP," ujarnya.

Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha saat dikonfirmasi mengatakan, setiap orang memang memiliki hak untuk memberikan hiburan pada setiap orang.

Namun dia menegaskan hal tersebut ada batasannya. Seperti yang dilakukan Suardana, terkadang ia masih menghidupkan musik keras-keras di Alun-alun Gianyar sampai pukul 23.00 Wita. 

"Memang setiap orang memiliki hak untuk berkreasi di alun-alun. Namun jangan mengusik kenyaman masyarakat lainnya. Kadang yang bersangkutan ngidupin musin sampai jam 11 malam, jadinya ada masyarakat melaporkan. Karena menyangkut ketertiban umum, sehingga kita berikan surat peringatan pertama," ungkapnya.

Dalam pemanggilan yang dilakukan, pihaknya akan memberikan toleransi pada yang bersangkutan, agar memberikan hiburan sesuai batas waktu umum.

Sebab jika di jam istirahat masyarakat, hal itu dibutuhkan izin. Baik izin dari lingkungan, pemerintah maupun aparat kepolisian. 

"Dalam peringatan pertama ini kami hanya memberikan pembinaan menganai batasan waktu, biar tidak mengganggu ketertiban umum. Jika pembatasan waktu ini tetap diabaikan tentunya kami akan tindak tegas," kata Watha. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved