Berita Bali

1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, 36 Kasus Tindak Pidana dan 158 Dideportasi

Kemudian deportasi yang dilaksanakan oleh Imigrasi 158 orang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali.

Zaenal Nur Arifin
Menkumham Yassona dan Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan panduan Do's and Don'ts bagi wisman yang berkunjung ke Pulau Dewata 

“Ini semua adalah untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis, budaya, berkualitas, dan bermartabat. Karena itu upaya untuk mewujudkan hal tersebut kita telah menerbitkan panduan Do's and Don'ts kepada wisatawan yang dibagikan pada saat pemeriksaan dokumen keimigrasian," ucap Gubernur Koster. (zae)

Tolak 712 Permohonan Paspor

PADA kesempatan kunjungan meninjau sosialisasi panduan Do’s & Don’ts untuk wisman yang ke Bali, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan pihaknya telah menolak permohonan 712 paspor.

“Di Bali kita mulai Januari sampai 21 Mei 2023 menolak permohonan paspor 712 ditengarai akan digunakan untuk tujuan-tujuan, termasuk bagian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Menkumham Yassona, di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (22/6).

Dari 712 permohonan paspor yang ditolak itu terdiri dari 472 di Kanim Ngurah Rai, 76 di Kanim Denpasar dan 164 di Kanim Singaraja. Selain menolak 712 permohonan paspor, pihaknya juga melakukan tangkal kepada WNI yang akan ke luar negeri sebanyak 339 orang.
“Dan ada yang ditangkal untuk ke luar (luar negeri) karena saat diwawancarai dan ditengarai arahnya tidak jelas dan kemungkinan besar bisa kerja ilegal di luar, yaitu 339 orang,” imbuh Menkumham Yassona.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, memerintahkan jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk bersikap preventif, protektif dan aktif dalam kaitannya menghadapi maraknya fenomena perdagangan orang di Indonesia.

“Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Sosialisasi dan edukasi harus aktif, tentang hak kepemilikan paspor bagi WNI, tetapi edukasi mengenai pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap harus diantisipasi,” ucap Dirjen Silmy.

Dalam mengadang perdagangan orang, peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam permohonan paspor, pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dapat ditangguhkan permohonan paspornya hingga dua tahun.

Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun. Dirjen Silmy mengingatkan kepada seluruh UPT agar tidak melakukan permainan dalam permohonan paspor pekerja migran.

Seluruh penerbitan paspor harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Petugas Imigrasi diminta untuk waspada jika ada pemohon yang terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan paspor.

Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran. Pemberantasan perdagangan orang senantiasa membutuhkan kerjasama dengan instansi terkait.

Dirjen Silmy mengimbau UPT agar membina hubungan baik dengan aparat penegak hukum lainnya. “Yang mudah dieksploitasi itu wanita. Petugas harus memberikan perhatian khusus, baik dalam penerbitan paspor maupun pada saat keberangkatan,” ujar Dirjen Silmy.

Dia juga berpesan agar seluruh jajaran mengantisipasi TPPO ke Malaysia, Vietnam dan Kamboja dengan melakukan profiling mendalam terhadap pemohon paspor, terutama kepada pemohon wanita dan pada daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong pekerja migran. “Jika ada potensi kita bisa lakukan projustitia terhadap oknum pelaku TPPO, maka lakukan. Koordinasikan dengan instansi terkait,” pesan Silmy.

Imigrasi adalah institusi tangguh yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. “Kita harus bekerja baik demi terwujudnya kepastian hukum, terutama bagi saudara-saudara kita agar tidak jatuh korban lebih banyak lagi,” tegas Dirjen Silmy. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved