Berita Bali

Pungutan Turis, Pelaku Pariwisata Diminta Ikut Capai Target, Begini Pelaksanaan Endpoint

Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Pembangunan Daerah Bali. 

Freepik
ILUSTRASI UANG - Pungutan Turis, Pelaku Pariwisata Diminta Ikut Capai Target, Begini Pelaksanaan Endpoint 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pelaku usaha pariwisata diwajibkan berperan aktif dan bekerja sama untuk mencapai target perolehan pungutan wisatawan asing masuk Bali sejumlah Rp150 ribu per orang. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali

Serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan Pungutan Bagi Wisatawan Asing yang berkunjung ke Bali melalui udara, laut, dan darat.

Pelaksanaan Pungutan Bagi Wisatawan Asing, dikenakan pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang, pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum meninggalkan wilayah Negara Indonesia, pembayaran wajib dilakukan secara non tunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik. 

Baca juga: Kerja Sama Imbal Jasa Pungutan Wisatawan Asing di Bali, 35 Perusahaan Sudah Mendaftar

Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Pembangunan Daerah Bali

Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, dengan alur Wisatawan Asing masuk ke Sistem Love Bali berbasis World Electric Browser (Web) atau Mobile untuk melakukan pengisian data dan pembayaran Pungutan. 

Bagi Wisatawan Asing memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti Bank transfer, virtual account, QRIS dan apabila proses transaksi berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada Wisatawan Asing bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital (levy voucher).

Jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka Wisatawan Asing wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran (counter) Bank Pembangunan Daerah Bali, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali, dengan alur Wisatawan Asing menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh Bank Pembangunan Daerah Bali, Wisatawan Asing melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kartu kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC) dan apabila proses transaksi berhasil, Wisatawan Asing bersangkutan mendapatkan hasil cetakan (print out) bukti telah membayar dan/atau tanda bukti pembayaran digital.

Wisatawan Asing sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali

Bukti pembayaran akan dipindai (di-scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan. 

Dalam hal terjadi kendala pada proses atau sistem pembayaran, Wisatawan Asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata.

Dalam rangka optimalisasi Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerja sama penyelenggaraan Pungutan Bagi Wisatawan Asing dengan pihak ketiga, diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan yang difasilitasi.

Bentuk kerja sama dengan pihak ketiga meliputi Mitra manfaat adalah organisasi/lembaga/badan usaha yang melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi untuk memfasilitasi pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. 

Endpoint adalah penyedia akomodasi (hotel, vila, homestay dan sejenisnya), pengelola daya tarik wisata, cruise agent, biro perjalanan wisata, dan sejenisnya yang melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi untuk memfasilitasi pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Para pelaku usaha pariwisata harus berperan aktif dan berkerja sama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan Pungutan Bagi Wisatawan Asing berjalan dengan lancar dan sukses. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved