Berita Bali
Kerja Sama Imbal Jasa Pungutan Wisatawan Asing di Bali, 35 Perusahaan Sudah Mendaftar
Ketua Asita Bali, I Putu Winastra mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan ini.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Untuk memaksimalkan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Pemprov Bali melakukan kerja sama dengan pelaku usaha pariwisata di seluruh Bali.
Di mana Gubernur Bali, Wayan Koster, menjanjikan imbal jasa bagi pelaku usaha pariwisata yang jadi mitra manfaat dan endpoint PWA setinggi-tingginya 3 persen.
Terkait hal itu, Kadis Pariwisata Bali, Wayan Sumarajaya menyebut sampai saat ini sudah ada 35 perusahaan yang berpartisipasi.
"Kami masih lakukan pembicaraan kepada anggota asosiasi agar lebih banyak yang ikut," kata Sumarajaya, Minggu 17 Agustus 2025.
Baca juga: Koster Minta Maksimalkan Pungutan Wisatawan Asing, Kumpulkan Sampai 500 Pelaku Usaha di Bali
Dirinya mengatakan masih perlu sosialisasi lebih lanjut terkait hal ini.
Apalagi ada perbedaan jenis antara usaha hotel dengan jasa travel.
Sementara itu, Ketua Asita Bali, I Putu Winastra mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan ini.
"Di kami, sudah semakin banyak teman-teman yang mendaftar. Karena lewat link, jadi langsung ke pemerintah," paparnya.
Ia juga menyebut sudah melakukan sosialisasi kepada anggotanya dan membagikan link pendaftaran.
Sampai saat ini, terdapat 345 anggota Asita Bali full member.
Dan ditargetkan semua anggota bisa bergabung dalam program ini.
Terkait mekanisme, pihaknya mengatakan sudah ada barcode khusus untuk hal itu.
Bahkan pihaknya mengatakan jika Asita sudah melakukan MoU terkait PWA ini sebelum adanya kerja sama imbal jasa. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.