Berita Bali
Koster Kumpulkan 500 Pelaku Usaha di Bali, Minta Maksimal Tingkatkan Pungutan Wisatawan Asing
Pelaku pariwisata di Bali diajak untuk menjadi endpoint atau titik akhir Pungutan Wisatawan Asing (PWA) ke Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pelaku pariwisata di Bali diajak untuk menjadi endpoint atau titik akhir para wisatawan membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Pungutan tersebut sebesar Rp150 ribu per orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, Koster saat mengumpulkan 500 lebih pelaku usaha pariwisata, di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Jumat 15 Agustus 2025.
Baca juga: Usulan Kasino Ditolak Gubernur Bali, Ajus Linggih Minta Tajen Dilegalkan
PWA ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Koster juga membeberkan perolehan PWA di Bali masih jauh dari target.
“Dasar hukumnya sudah sangat kuat, UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Perda Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang PWA."
Baca juga: Koster Bakal Bentuk Tim Terpadu Bersih-bersih ‘WNA Nakal’ di Bali: Potensi Kehilangan Pajak
"Tata cara pelaksanaan pembayaran PWA dan keputusan Pemprov Bali tentang petunjuk teknis PWA sudah dikerjakan tim dari pelaku pariwisata.
Pencapaian PWA sampai saat ini di Bali pada Tahun 2024, Rp318 Miliar atau sekitar 2,1 juta wisman dari 6,4 juta atau 32 persen.
Sementara di Tahun 2025 sampai tanggal 14 Agustus 2025 tercatat Rp229 Miliar, dengan 1,5 juta wisman atau 34,8 persen naik sekitar 2,8 persen.
Baca juga: Keluhkan Infrastruktur Bali Yang Tertinggal, Berikut Curhatan Gubernur Wayan Koster
“Saya sudah hitung, kalau tidak ada perubahan Perda/Pergub kira-kira sampai Desember Tahun 2025 hanya Rp360 Miliar, sedikit meningkat dari Rp318 Miliar,” bebernya.
Peran pelaku usaha pun diminta semaksimal mungkin untuk meningkatkan pencapaian PWA.
Terdapat mitra manfaat dan endpoint diberikan imbal jasa sebesar setinggi-tingginya yakni 3 persen.
Pembayaran imbal jasa dilaksanakan tiap triwulan anggaran.
“Mitra manfaat adalah organisasi lembaga badan usaha yang kerja sama dengan Pemprov Bali melalui integritas sistem. Endpoint adalah akomodasi hotel, vila, homestay sejenisnya,” paparnya.
Penggunaan PWA akan diarahkan untuk Desa Adat karena sesuai UU dan Perda perlindungan lingkungan dan budaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.