Travel

BPK RI Soroti Penggunaan Dana Pungutan Wisman Rp150 Ribu di Bali Belum Sesuai Peruntukan!

Di Tahun 2024 wisman tercatat 6,4 juta orang. Jika semuanya membayar pungutan Rp150 ribu maka seharusnya jumlah PWA hampir mendekati Rp1 triliun. 

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami. 
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali T.A 2024 kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali, Kamis 5 Juni 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARBPK RI masih menemukan permasalahan, dari hasil pemeriksaan laporan keuangan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali

Hal tersebut disampaikan, Anggota II BPK RI, Ir. Daniel Lumban Tobing saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali T.A 2024 kepada DPRD

Provinsi Bali dan Gubernur Bali, Kamis 5 Juni 2025. Permasalahan tersebut, di antaranya Realisasi Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melebihi anggaran yang telah ditetapkan pada Sistem Informasi

Pemerintahan Daerah (SIPD) sebesar Rp49,15 miliar. Potensi pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang belum sepenuhnya tercapai, pengelolaan data dan rekonsiliasi yang belum memadai, serta penggunaan dana dari hasil PWA yang belum jelas.

ILUSTRASI - Pemerintahan Daerah (SIPD) sebesar Rp49,15 miliar. Potensi pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang belum sepenuhnya tercapai, pengelolaan data dan rekonsiliasi yang belum memadai, serta penggunaan dana dari hasil PWA yang belum jelas.
ILUSTRASI - Pemerintahan Daerah (SIPD) sebesar Rp49,15 miliar. Potensi pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang belum sepenuhnya tercapai, pengelolaan data dan rekonsiliasi yang belum memadai, serta penggunaan dana dari hasil PWA yang belum jelas. (Pixabay)

 

“Hal tersebut mengakibatkan potensi penerimaan PWA belum optimal, dan dana output aplikasi Love Bali sebagai alat pengendalian belum memadai. Serta potensi penggunaan program kegiatan yang bersumber PWA tidak sesuai peruntukan,” ungkapnya. 

 

Meskipun masih terdapat permasalahan sebagaimana ditetapkan dalam LHP, namun permasalahan tersebut tidak bermasalah secara material terhadap kewajaran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali tahun 2024. 

 

“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP,” sambungnya. 

 

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan Tahun 2024 sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2023, salah satunya adalah Pemprov Bali diberikan kewenangan melakukan pungutan wisatawan asing yang diatur dengan Perda. Sampai Desember 2024 jumlah PWA yang terkumpul baru tercapai 32 persen atau sekitar Rp318 miliar.

 

“Kecil sebenarnya pencapaiannya 32 persen, tapi dibandingkan dulu belum pernah ada sumber pendapatan dari wisatawan asing, berkat UU ini kita mendapatkan tambahan sumber pendapatan baru,” jelas, Koster

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved