Berita Bali
Ditengarai Indikasi TPPO, Menkumham Yassona Sebut Tolak 712 Permohonan Paspor di Bali
Ditengarai Indikasi TPPO, Menkumham Yassona Sebut Tolak 712 Permohonan Paspor di Bali
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pada kesempatan kunjungan meninjau sosialisasi panduan Do’s & Don’ts untuk wisman yang ke Bali, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menyampaikan pihaknya telah menolak permohonan 712 paspor.
“Di Bali kita mulai Januari sampai 21 Mei 2023 menolak permohonan paspor 712 ditengarai akan digunakan untuk tujuan-tujuan termasuk daripada bagian Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Menkumham Yassona, Kamis 22 Juni 2023 di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Dari 712 permohonan paspor yang ditolak itu terdiri dari 472 di Kanim Ngurah Rai, Kanim Denpasar 76 permohonan dan Kanim Singaraja 164 permohonan paspor.
Selain menolak 712 permohonan paspor, itu pihaknya juga melakukan tangkal kepada WNI yang akan ke luar negeri sebanyak 339 orang.
“Dan ada yang ditangkal untuk ke luar (luar negeri) karena di wawancara dan ditengarai arahnya tidak jelas dan kemungkinan besar bisa kerja ilegal di luar yaitu 339 orang,” imbuh Menkumham Yassona.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, memerintahkan jajaran imigrasi di seluruh Indonesia untuk bersikap preventif, protektif dan aktif dalam kaitannya menghadapi maraknya fenomena perdagangan orang di Indonesia.
“Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Sosialisasi dan edukasi harus aktif, tentang hak kepemilikan Paspor bagi WNI, tetapi edukasi mengenai pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap harus diantisipasi,” ucap Dirjen Silmy.
Dalam mengadang perdagangan orang, peran vital imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Dalam permohonan paspor, pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dapat ditangguhkan permohonan paspornya hingga dua tahun.
Baca juga: WALHI Bali Minta Permintah Harus Turun Tangan Atasi Air Keruh karena Pendapatan Nelayan Benoa Anjlok
Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.
Dirjen Silmy mengingatkan kepada seluruh UPT agar tidak melakukan permainan dalam permohonan paspor pekerja migran.
Seluruh penerbitan paspor harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Petugas imigrasi diminta untuk waspada jika ada pemohon yang terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan Paspor.
Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang.
Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.