Berita Buleleng
Polres Akan Minta Bantuan Pusat Terkait Dugaan Keterlibatan W Dalam Perkara TPPO
Polres Akan Minta Bantuan Pusat Terkait Dugaan Keterlibatan W Dalam Perkara TPPO
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka bernama Ketut Sariani (54) saat ini tengah masuk dalam tahap pemberkasan.
Penyidik pun menargetkan kasus ini secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui Kamis (22/6) mengatakan, tersangka Sariani saat ini masih ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, hanya ada lima korban yang ditipu oleh wanita asal Banjar Dinas Kanginan, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng tersebut.
Namun demikian, AKP Sumarjaya mengimbau kepada masyarakat yang merasa telah menjadi korban TPPO oleh Ketut Sariani, agar segera melapor ke Polres Buleleng.
"Jika ada orang yang menjadi korban TPPO cepat melapor ke pihak berwajib, seperti diberangkatkan bekerja ke luar negeri dengan menggunakan visa holiday atau dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja," kata AKP Sumarjaya.
Seperti diketahui dalam perkara TPPO ini, Ketut Sariani diduga bekerjasama dengan anaknya berinisial W yang tinggal di Turki.
Untuk meyakinkan para korban Ketut Sariani menyebut jika W menikah dengan seorang warga negara Turki yang bekerja di bidang narkotika, dan dapat membantu para korban untuk mendapatkan pekerjaan di salah satu hotel dengan gaji besar.
Namun setelah diselidiki suami W rupanya hanya seorang Satpam di Turki.
Baca juga: Penanganan Wisman Nakal di Bali : 36 Kasus Tindak Pidana, 1.023 Pelanggar Lalin dan 158 Deportasi
Dari lima korban yang telah menyetorkan uang rata-rata belasan juta kepada Ketut Sariani, hanya ada dua korban yang telah diberangkatkan oleh tersangka.
Setibanya korban di Turki W bertugas membuatkan visa, mencarikan pekerjaan dan menampung para korban. Visa yang dibuat oleh W ternyata bukan visa kerja, melainkan visa holiday.
Para korban juga dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian. Hal ini pun membuat para korban ketakutan karena terancam berurusan dengan polisi di Turki.
AKP Sumarjaya menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri atau Interpol untuk menyelidiki keterlibatan W, mengingat posisinya saat ini masih berada di Turki.
"Kasus ini masih dikembangkan terus, untuk melihat sejauh mana W terlibat dalam perkara TPPO ini," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.