Berita Bali
Penanganan Wisman Nakal di Bali : 36 Kasus Tindak Pidana, 1.023 Pelanggar Lalin dan 158 Deportasi
Penanganan Wisman Nakal di Bali : 36 Kasus Tindak Pidana, 1.023 Pelanggar Lalin dan 158 Deportasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan dihadapan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly bahwa terhadap wisatawan mancanegara yang nakal sudah dilakukan penanganan.
"Atas berbagai kasus yang terjadi di Bali yang dilakukan oleh para wisatawan mancanegara sudah dilakukan penanganan," ujar Gubernur Koster pada Kamis 22 Juni 2023 di kedatangan terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Penanganan yang dimaksud olehnya diantaranya pertama adalah proses tindak pidana sebanyak 36 kasus oleh Polda Bali sampai dengan bulan Mei 2023.
Kemudian pelanggaran terhadap lalu lintas sebanyak 1.023 kasus oleh Polda Bali sampai 4 Juni 2023.
Kemudian deportasi yang dilaksanakan oleh Imigrasi sebanyak 158 orang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali.
"Jadi kami sudah berupaya bekerja keras untuk melakukan tindakan terhadap semua pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara," imbuh Gubernur Koster.
Lebih lanjut Gubernur Koster menyampaikan jumlah wisman yang datang ke Bali sampai hari ini (Januari - awal Juni 2023) sudah mencapai 2,2 juta orang dengan rata-rata harian sekitar 16 ribu kunjungan sudah mendekati 90 persen rata-rata dari kondisi normal (sebelum pandemi Covid-19).
Wisman yang berulah ini menurut Gubernur Koster angkanya kecil tetapi viral terus kejadian sehingga mendapatkan perhatian dari semua pihak.
Menkumham Yassona menambahkan untuk mengawasi orang asing khususnya wisatawan mancanegara ini ada Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing, laporan masyarakat dan juga Wasdakim serta Inteldakim di tiap Kantor Imigrasi.
Baca juga: Hari Ini Tanah Lot Art and Food Festival 4 Resmi Dibuka
"Semua perilaku-perilaku orang asing tidak mungkin diawasi oleh imigrasi tapi sering juga masyarakat yang mencurigai lalu melaporkan ke kita di Tim Pora. Dan langsung tim kita dari Wasdakim atau pengawasan dan penindakan keimigrasian," imbuh Menkumham Yassona menanggapi pernyataan Gubernur Koster.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.