Berita Bali
Diduga Lakukan Penipuan Jual-beli Apartemen DVM, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Ini Dilaporkan
Fannie Lauren Christie dilaporkan ke Polda Bali, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tentang jual-beli Apartemen The Double View Mansion
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren Christie dilaporkan ke Mapolda Bali pada Kamis 22 Juni 2023.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh 3 orang Warga Negara Asing (WNA) bernama Luca Simioni, Barry Pullen, dan Carlo Karol Bonati.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Erdia Christina saat menggelar jumpa pers di Badung, Bali pada Kamis 22 Juni 2023 sore.
Dalam kesempatan tersebut, Erdia menerangkan, pihaknya telah melaporkan seseorang berinisial FLC (Fannie Lauren Christie).
Baca juga: Puteri Indonesia Intelegensia 2019 Ngaku Miliki Ratusan Tiket Coldplay, Belakangan Ternyata Calo
Tak hanya melaporkan Lauren Christie, 3 WNA tersebut juga melaporkan suami dari Lauren Christie, yakni Valerio Tocci.
Erdia mengatakan, Lauren Christie dan Valerio Tocci dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tentang jual-beli Apartemen The Double View Mansion (DVM).
“Terkait Mr. Luca (Luca Simioni), laporan polisinya adalah mengenai tindak pidana penipuan dan juga penggelapan. Ini case Mr. Luca. Kami melaporkan inisial FLC dan juga VT,” ungkap Erdia kepada awak media.
Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, sengketa antara Luca Simioni dan Lauren Christie terjadi pada tahun 2021 silam.
Lauren Christie, Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya selaku perusahaan yang mengelola Apartemen The Double View Mansion (DVM), diam-diam menjual 2 unit apartemen.
Ia dan sang suami tak membagikan keuntungan atas penjualan 2 unit apartemen tersebut kepada para investor, termasuk Luca Simioni.
Merasa ditipu, Luca Simioni melalui kuasa hukumnya, Erdia Christina akhirnya melaporkan hal tersebut ke Mapolda Bali.
Tak hanya berperkara dengan para investor Apartemen The Double View Mansion (DVM), kata Erdia, Lauren Christie juga dilaporkan oleh para pembeli apartemen tersebut.
Erdia menuturkan, setidaknya ada 8 nama pembeli Apartemen The Double View Mansion (DVM) yang merasa dirugikan oleh tindakan Lauren Christie.
8 nama tersebut yakni Carlo Karol Bonati, Barry Pullen, seseorang berinisial DP, Simon Goddard, Andrea Colussi Serravallo, seseorang berinisial DJM, Emmanuel Valotto, dan seseorang berinisial TFW.
Erdia menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh Lauren Christie yakni dengan mengajak para pelapor untuk membeli apartemen tersebut.
Pembayaran apartemen tersebut dilakukan ke dua rekening.
15 persen pembayaran dilakukan ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya, dan 85 persen sisanya ke rekening bersama para investor di Emirates Investment Bank, Dubai, United Arab Emirates.
“Modusnya, dia (Lauren Christe dan suami) menggerakkan orang-orang ini (pelapor) untuk membeli apartemennya, kemudian dia menyatakan pembayaran harus displit ke rekening A, yang satu ke rekening B,” jelas Erdia.
Usai dibayar oleh pembeli, Lauren Christe kembali meminta pembayaran kepada para pembeli lantaran dianggap belum membayar.
“Dalam perjalanannya, Mr., Mr. (Pelapor) ini diminta untuk membayar kembali apa yang sudah dia bayar sebelumnya.”
“Diminta kembali, harus membayar lagi sejumlah uang karena kami (pelapor) belum membayar,” terangnya.
Lantaran merasa ditipu, dua pembeli Apartemen The Double View Mansion (DVM) yakni Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati melaporkan Lauren Christie dan sang suami, Valerio Tocci ke Polda Bali.
“Sore ini, baru dua orang, saya mewakili Mr. Barry dan Mr. Karol membuat Laporan Polisi terhadap orang yang sama, terkait dengan penipuan dan juga menyuruh memasukkan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik,” tegasnya.
Bahkan, Erdia menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang kuat bahwa kliennya telah membeli apartemen tersebut.
“Kami mempunyai bukti-bukti yang sangat cukup bahwa orang-orang ini sudah membeli. Sangat cukup,” pungkas Erdia Christina.
Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, dirinya membenarkan Polda Bali telah menerima laporan terkait tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial FLC dan VT.
“Benar, Polda telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terlapor FLC dan suaminya VT.”
“Pelapor Erdia Christina kuasa hukumnya dengan korban Luca Simioni,” ungkap Kabis Humas Polda Bali saat dihubungi Tribun Bali pada Kamis 22 Juni 2023 malam.
Disinggung soal tindak lanjutnya, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.
“Akan melakukan penyelidikan,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.(Ida Bagus Putu Mahendra)
Putri Indonesia Persahabatan 2002 Ngaku Jadi Korban Dugaan Penggelapan Dana di Bali
Sebelumnya diberitakan, Putri Indonesia Persahabatan tahun 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie menyeret sejumlah nama Warga Negara Asing (WNA) ke ranah hukum karena melakukan dugaan tindak pidana penggelapan hasil kerja sama properti yang merugikan dirinya.
Fannie sudah menggandeng pengacara melakukan upaya penuh terhadap dirinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan perlindungan hukum.
Dia menjelaskan bahwa awal mula dirinya melakukan kerja sama dengan sejumlah WNA, salah satunya berinisial LS asal Swiss yang hanya sebagai investor atau hanya sebatas membantu biaya pembangunan apartemen Double View Mansions di Pererenan pada tahun 2016 sesuai akta Notaris.
Namun, dalam perjalanannya isi dalam akta Notaris tersebut diabaikan oleh pihak investor WNA tersebut, yang kemudian sejumlah WNA ini membuat sebuah dokumen-dokumen sepihak atau wanprestasi dan dipakai dasar untuk melakukan gugatan kepada pihak Fannie Lauren.
"Saya kaget tiba-tiba kok ada gugatan, saya selaku pihak yang paling dirugikan dalam hal ini menempuh upaya hukum selanjutnya. Jadi ya saya berharap bagi seluruh para aparat penegak hukum untuk dapat menegakkan hukum seadil-adilnya," kata Fannie yang juga selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya di Denpasar, Selasa 16 Agustus 2022.
Pihaknya mendapat temuan transaksi over sewa 11 unit apartemen yang seluruh uang hasil transaksinya tidak diketahui atau PT Indo Bhali Makmur Jaya yang menjalankan operasional apartemen The Double View Mansions Bali yang dikelolanya.
"Saat ini saya sudah mempercayakan kepada kuasa hukum saya, saya yakin beliau bisa menangani kasus saya. Saya berharap bahwa saya dapat hak saya dan keadilan saya senagai WNI terpenuhi," imbuhnya.
Fannie Lauren adalah kontestan Puteri Indonesia menjadi wakil dari Provinsi Irian Jaya tahun 2002 bersaing dengan 33 Provinsi lainnya di Indonesia, wajahnya pun wara-wiri di majalah hingga voucher isi ulang provider kala itu. (ian)
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.